• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Usai Tuding Gibran Terima Setoran dari Menteri

by Firman Marlon
9 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Rocky Gerung kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut bahwa sejumlah menteri memberikan uang kepada Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Pernyataan Rocky yang disampaikan dalam sebuah acara televisi pada 3 September 2024 itu menyinggung bahwa pemberian uang terjadi setiap Sabtu.

Ketua Umum DPP FOKSI, Muhammad Natsir Sahib, menyebut pernyataan tersebut sebagai upaya untuk merusak citra Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden terpilih. Natsir merasa tersinggung sebagai pendukung dan relawan Gibran, serta menilai bahwa Rocky telah menyebarkan narasi yang tidak berdasar dan merusak kepercayaan publik terhadap Gibran.

“Menurut saya ini tidak benar dan itu mengandung sebuah narasi yang sangat buruk, seolah-olah mau mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran,” ujar Natsir, Senin (9/9/2024).

Namun, laporan yang diajukan oleh Natsir tidak diterima sebagai laporan resmi oleh Polda Metro Jaya. Kepolisian hanya menganggap aduan tersebut sebagai aduan masyarakat (dumas) karena belum ada dugaan tindak pidana. Menurut Natsir, Rocky Gerung seharusnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami melihat ini menjadi persoalan serius kalau dibiarkan terus-menerus,” tambah Natsir, yang berharap agar Gibran secara langsung melaporkan Rocky.

Rocky Gerung sendiri dikenal sebagai sosok yang kontroversial dan kerap mengeluarkan pernyataan tajam terhadap para pejabat publik. Dalam kasus ini, ia menyebut bahwa Gibran sering didatangi oleh menteri-menteri yang memberikan uang terkait urusan Solo. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran terkait tudingan ini.

Rocky Gerung kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut bahwa sejumlah menteri memberikan uang kepada Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Pernyataan Rocky yang disampaikan dalam sebuah acara televisi pada 3 September 2024 itu menyinggung bahwa pemberian uang terjadi setiap Sabtu.

Ketua Umum DPP FOKSI, Muhammad Natsir Sahib, menyebut pernyataan tersebut sebagai upaya untuk merusak citra Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden terpilih. Natsir merasa tersinggung sebagai pendukung dan relawan Gibran, serta menilai bahwa Rocky telah menyebarkan narasi yang tidak berdasar dan merusak kepercayaan publik terhadap Gibran.

“Menurut saya ini tidak benar dan itu mengandung sebuah narasi yang sangat buruk, seolah-olah mau mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran,” ujar Natsir, Senin (9/9/2024).

Namun, laporan yang diajukan oleh Natsir tidak diterima sebagai laporan resmi oleh Polda Metro Jaya. Kepolisian hanya menganggap aduan tersebut sebagai aduan masyarakat (dumas) karena belum ada dugaan tindak pidana. Menurut Natsir, Rocky Gerung seharusnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami melihat ini menjadi persoalan serius kalau dibiarkan terus-menerus,” tambah Natsir, yang berharap agar Gibran secara langsung melaporkan Rocky.

Rocky Gerung sendiri dikenal sebagai sosok yang kontroversial dan kerap mengeluarkan pernyataan tajam terhadap para pejabat publik. Dalam kasus ini, ia menyebut bahwa Gibran sering didatangi oleh menteri-menteri yang memberikan uang terkait urusan Solo. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran terkait tudingan ini.

Tags: UUITE

Firman Marlon

Next Post
107 Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, KPK Rilis Data, KPU Teliti Lebih Lanjut

107 Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, KPK Rilis Data, KPU Teliti Lebih Lanjut

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Timnas Futsal Indonesia Kalah dari Thailand, Pelatih: Kami Kurang Beruntung Saja

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Jokowi Apresiasi Dukungan PNG pada Kedaulatan dan Integritas Indonesia

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version