• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

107 Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, KPK Rilis Data, KPU Teliti Lebih Lanjut

by Firman Marlon
9 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penelitian terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon kepala daerah yang ikut serta dalam Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 107 bakal calon kepala daerah belum melengkapi laporan harta kekayaannya.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa penelitian terhadap kelengkapan persyaratan calon akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Hasil penelitian ini akan menentukan penetapan pasangan calon (Paslon) yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

“Masih dalam tahap penelitian, nanti kita cek hingga penetapan,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Afif menjelaskan bahwa proses verifikasi kelengkapan berkas pasangan calon dilakukan oleh KPU Daerah (KPUD), baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa dari 1.432 bakal calon kepala daerah (Bacakada), sebanyak 1.325 telah melaporkan LHKPN secara lengkap, sementara 107 lainnya belum memenuhi persyaratan. Sebagian besar kasus ketidaklengkapan disebabkan oleh ketiadaan surat kuasa bermaterai.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa laporan LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai dan dikirim melalui pelaporan online. Setelah laporan dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima yang menjadi salah satu syarat wajib untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Tanda terima pelaporan LHKPN ini penting sebagai bukti bahwa calon telah memenuhi syarat transparansi dan akuntabilitas harta kekayaannya sebelum maju dalam kontestasi Pilkada.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Kecelakaan Pesawat Trigana Air di Papua: Semua Awak dan Penumpang Selamat

Kecelakaan Pesawat Trigana Air di Papua: Semua Awak dan Penumpang Selamat

Recommended.

Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2024

Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2024

18 Januari 2024
2.887 WNI Eks Sindikat Penipuan Datangi KBRI Phnom Penh, Penampungan Sementara Mulai Penuh

2.887 WNI Eks Sindikat Penipuan Datangi KBRI Phnom Penh, Penampungan Sementara Mulai Penuh

1 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version