Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 31 April 2026. Kebijakan ini diambil setelah adanya libur panjang Nyepi dan Idulfitri yang bertepatan dengan periode pelaporan pajak tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa perpanjangan dilakukan selama satu bulan dari batas semula 31 Maret 2026.
“Jadi sampai 31 April, diperpanjang satu bulan karena ada liburan soalnya,” ujar Purbaya, dikutip Kamis (26/3/2026).
Selain faktor libur panjang dan arus mudik Lebaran, pemerintah juga mempertimbangkan kendala teknis pada sistem pelaporan pajak berbasis digital, Coretax, yang masih sering mengalami gangguan.
“Sebagian orang mungkin mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang,” tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa perpanjangan kebijakan ini akan tetap mempertimbangkan evaluasi tingkat kepatuhan pelaporan hingga akhir Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa selain opsi perpanjangan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan alternatif berupa relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunda melapor.
Menurutnya, secara aturan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi hingga 31 Maret telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yakni maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
“Yang kami siapkan adalah memberikan relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” ungkap Inge.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan di tengah momentum libur panjang dan kendala sistem teknis, sekaligus tetap menjaga tingkat pemenuhan wajib pajak.










