YLKI Desak Pemerintah Tindaklanjuti Pembatalan Haji Furoda 2025, Tegaskan Hak Konsumen

Ilustrasi

KabarIndonesia.id — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret menyusul batalnya keberangkatan calon jamaah haji furoda tahun 2025 akibat visa yang tak dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ribuan konsumen yang telah menyetor dana dalam jumlah besar kini terancam kerugian.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyampaikan bahwa kondisi ini merupakan pukulan berat bagi konsumen. Mereka telah membayar penuh biaya haji furoda, namun tidak dapat menunaikan ibadah akibat keputusan otoritas Saudi yang berada di luar kendali mereka.

“Pemerintah harus hadir memastikan agar seluruh jamaah yang batal diberangkatkan memperoleh pengembalian dana secara adil, proporsional, dan dengan proses yang transparan,” ujar Niti dalam pernyataan resmi di Jakarta.

YLKI mengajukan lima butir tuntutan kepada pemerintah. Pertama, pengawasan ketat terhadap proses pengembalian dana atau refund, termasuk kepastian waktu pencairan, agar konsumen tidak mengalami kerugian lebih lanjut akibat ketidakjelasan prosedur.

Kedua, pemerintah diminta menghentikan secara tegas praktik penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen perjalanan yang masih memasarkan program tersebut. YLKI mengingatkan adanya potensi penipuan yang mengintai calon jamaah dengan janji keberangkatan non-kuota resmi.

Ketiga, YLKI membuka posko pengaduan bagi calon jamaah furoda yang merasa dirugikan. Aduan dapat disampaikan langsung ke kantor YLKI di Jalan Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau melalui surat elektronik ke alamat email: konsumen@ylki.or.id.

“Setiap pengaduan masyarakat akan kami catat sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang,” tegas Niti.

Keempat, YLKI menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada pemerintah agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh calon jamaah furoda yang gagal berangkat. Lembaga ini juga akan mengawal proses refund untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi sepenuhnya.

Kelima, dalam konteks lebih luas, YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turut mengawasi praktik bisnis dalam penyelenggaraan ibadah haji. YLKI menyoroti potensi ketimpangan dan indikasi persaingan usaha yang tidak sehat di sektor ini.

“Perlindungan konsumen dalam pelaksanaan ibadah haji adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab negara. Tidak boleh diabaikan dan harus menjadi prioritas,” pungkas Niti.

Exit mobile version