KabarIndonesia.id — Pernyataan seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral di media sosial memicu perbincangan luas tentang tanggung jawab moral penerima beasiswa. Polemik ini bahkan mendapat sorotan dari Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, yang menilai isu tersebut berkaitan dengan nilai pendidikan dan etika sejak dini.
Video yang diunggah akun Instagram @sasetyaningtyas menampilkan Dwi Sasetningtyas (DS) memamerkan surat dari Home Office Britania Raya terkait kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya. Dalam video tersebut, ia menyampaikan pernyataan yang memicu kemarahan netizen di media sosial.
“Aku tahu dunia sepertinya tidak adil. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya dalam unggahan videonya, dikutip Senin (23/2/2026).
Permintaan Maaf dan Tanggapan Pemerintah
Unggahan itu menuai kritik warganet karena Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro, diketahui merupakan penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dwi kemudian menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut pernyataannya lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi sebagai warga negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang ia rasakan.
Menanggapi polemik tersebut, Wamen Stella Christie menegaskan bahwa beasiswa yang bersumber dari negara bukan sekedar fasilitas, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab moral.
“Saya pernah dikecam netizen ketika mengimbau penerima beasiswa S1 luar negeri Kemdiktisaintek bahwa beasiswa adalah utang. Namun kenyataannya memang demikian: setiap beasiswa dari negara adalah utang budi,” kata Stella.
Ia menilai polemik yang muncul menjadi cerminan persoalan moral pendidikan pada tahap awal kehidupan, khususnya dalam cara penerima beasiswa memaknai dukungan negara.
Stella juga mengingatkan bahwa memperketat sistem beasiswa tidak selalu menjadi solusi utama.
“Pembatasan yang berlebihan justru berpotensi menumbuhkan sikap sinis: penerima beasiswa menjadi kurang bersyukur kepada negara dan sibuk mencari celah untuk menghindari kewajiban,” ucapnya.
Sikap LPDP dan Kepatuhan Alumni
Secara terpisah, LPDP yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan penyesalan atas polemik yang melibatkan alumninya.
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tegas LPDP dalam pernyataan resminya dikutip dari akun Instagram LPDP, Senin (23/2/2026).
LPDP menjelaskan bahwa Dwi telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan masa pengabdiannya. Namun, suaminya Arya disebut belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi di Belanda.
“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, seta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum terpenuhi,” papar LPDP.
Arya diketahui merupakan peneliti di Inggris yang menuntaskan studi PhD di Utrecht, Belanda, pada tahun 2022. Ia disebut masih memiliki kewajiban pengabdian di Indonesia sesuai ketentuan masa kontribusi 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Polemik ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai hubungan antara beasiswa negara, tanggung jawab penerima, serta pentingnya terbentuknya nilai-nilai integritas di dunia pendidikan.
Di tengah sorotan tersebut, pemerintah menekankan bahwa beasiswa adalah investasi negara yang diharapkan kembali dalam bentuk kontribusi nyata bagi Tanah Air.












