KabarIndonesia.id — Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali bergerak turun pada perdagangan awal pekan ini. Penurunan harga tercatat sebesar Rp9.000 per gram, seiring dengan lonjakan pasar jelang akhir tahun.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Senin (29/12/2025), harga emas Antam turun dari sebelumnya Rp2.605.000 menjadi Rp2.596.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.455.000 per gram.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.348.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.596.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.132.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.673.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.755.000
- Harga emas 10 gram: Rp25.455.000
- Harga emas 25 gram: Rp63.512.000
- Harga emas 50 gram: Rp126.945.000
- Harga emas 100 gram: Rp253.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp634.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.268.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.536.600.000
Sementara itu, harga emas batangan yang dijual di Galeri 24 terpantau stabil pada perdagangan hari ini. Galeri 24 menjual berbagai jenis logam mulia, mulai dari emas Antam, Galeri 24, hingga UBS, dengan ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Harga emas Galeri 24 ukuran 1 gram dibanderol Rp2.627.000, tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Untuk harga emas UBS 1 gram tercatat Rp2.684.000 per gram, juga stagnan dibandingkan harga kemarin.
Untuk pembelian emas batangan, masih mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.
Pergerakan harga emas ini menjadi perhatian investor menjelang pergantian tahun, di tengah dinamika pasar global dan sentimen ekonomi yang masih berfluktuasi.










