Upaya Penyelundupan 73 Kontainer E-Waste dari AS Digagalkan Kementerian Lingkungan Hidup

KLH Periksa Temuan Limbah B3 Elektronik di Pelabuhan Batu Ampar, Batam

KabarIndonesia.id — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menggagalkan upaya masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat yang dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pemerintah menegaskan, seluruh kontainer tersebut akan segera dikembalikan ke negara asalnya.

“Pemerintah tidak akan mentoleransi upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan atau pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Minggu (5/10).

Hanif menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil deteksi tim gabungan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada 22–27 September 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera mengirim surat resmi kepada Dirjen Bea dan Cukai guna mencegah keluarnya barang dari pelabuhan, sekaligus memperketat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan importir limbah elektronik.

Hasil pemeriksaan fisik bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mengungkap bahwa 73 kontainer ilegal itu merupakan milik tiga perusahaan, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), mencakup printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta berbagai komponen elektronik bekas lainnya. Seluruhnya kini dalam proses re-ekspor ke Amerika Serikat.

Masuknya limbah elektronik ilegal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menyebut bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dijatuhi hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah akan membawa kasus ini hingga ke ranah hukum pidana. “Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terus terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.