• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

UMP Maluku 2026 Tembus Rp3,33 Juta, UMSP Dua Sektor Ikut Naik

by Gusti Ridani
24 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kabar baik bagi pekerja di Maluku. Pemerintah Provinsi Maluku resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 hingga menembus angka Rp3,33 juta, seiring komitmen pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan iklim usaha.

UMP Maluku 2026 ditetapkan sebesar Rp3.334.490. Angka tersebut naik Rp192.791 atau sekitar 6,1 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di level Rp3.141.699. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Desember 2025.

Tak hanya UMP, Pemerintah Provinsi Maluku juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk strategi dua sektor tersebut. Pada sektor pertanian, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.357.221, sementara sektor jasa keuangan mencapai Rp3.372.301.

Penetapan UMP dan UMSP Maluku 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Maluku. Forum tersebut melibatkan unsur pekerja atau serikat buruh, pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Maluku, serta pemerintah daerah. Seluruh pihak sepakat setelah melalui proses perhitungan dan pembahasan secara bersama.

Dalam SK Gubernur Maluku tersebut dijelaskan, penetapan UMP 2026 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan indeks atau nilai alfa sebesar 0,65 sebagai dasar perhitungan.

Dengan kenaikan ini, Maluku masuk ke jajaran provinsi dengan UMP di atas Rp3,3 juta pada tahun 2026, sebuah langkah yang diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong stabilitas ekonomi daerah.

Tags: UMPUMP 2026UMP MalukuUpah Minimum Provinsi

Gusti Ridani

Next Post
DPR Soroti Hasil TKA 2025, Nilai Matematika dan Bahasa Inggris Jadi Alarm

DPR Soroti Hasil TKA 2025, Nilai Matematika dan Bahasa Inggris Jadi Alarm

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Ini Penjelasan Menkes Terkait Alokasi Vaksin untuk Daerah

30 Desember 2023
Muhammadiyah Siapkan Ekspansi Pendidikan dan Kesehatan di Ibu Kota Nusantara

Muhammadiyah Siapkan Ekspansi Pendidikan dan Kesehatan di Ibu Kota Nusantara

17 September 2024

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version