• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Tuai Kritik, DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Disusun dengan Partisipasi Publik

by Gusti
3 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Di tengah gelombang kritik dari masyarakat sipil, DPR RI menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah disusun melalui proses panjang dengan melibatkan partisipasi publik.

Kedua peraturan yang resmi berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026 itu disebut sebagai tonggak reformasi sistem hukum pidana nasional.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP merupakan hasil kerja pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR, sekaligus menandai upaya meninggalkan sistem hukum peninggalan kolonial.

“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026).

Firman mengakui bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru memunculkan beragam pandangan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan, kata dia, menilai kedua undang-undang tersebut masih memuat pasal-pasal yang dinilai anti-demokrasi serta berpotensi menggerus prinsip negara hukum.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah meluasnya kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Meski demikian, Firman menegaskan pemerintah dan DPR memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru justru dirancang sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.

Politisi Fraksi Partai Golkar berharap penerapan peraturan baru tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi.

Lebih lanjut, Firman menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokratis. Ia menegaskan kebebasan yang dimaksudkan dilindungi undang-undang, namun DPR tetap mempunyai tanggung jawab untuk mengambil keputusan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.

“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.

Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Kamis (2/1/2026). Kedua peraturan tersebut disetujui DPR bersama pemerintah, dengan KUHAP disetujui dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025), menyusul pengesahan KUHP pada tahun 2023.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menegaskan bahwa pembahasan kedua undang-undang tersebut dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa. Ia menyatakan DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunannya.

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip partisipasi bermakna atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman.

Tags: Anggota DPR RIDPR RIKUHAPKUHPUU BaruUU Hukum

Gusti

Next Post
Kapal Wisata di Labuan Bajo Jadi Sorotan, DPR Desak KSOP Perketat Inspeksi

Kapal Wisata di Labuan Bajo Jadi Sorotan, DPR Desak KSOP Perketat Inspeksi

Recommended.

Istimewa - Menhub Dudy dan Kapolda Jatim Serahkan Jenazah Korban KMP Tunu Pratama di Ketapang

Menhub Serahkan Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya kepada Keluarga di Pelabuhan Ketapang

7 Juli 2025
KabarIndonesia.ID

Kerusuhan Morowali Utara, Kemnaker Bakal Turunkan Tim Investigasi

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version