KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan karena penyidik mengalami kendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa penambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel pada periode 2007 hingga 2014. Proses pengungkapan investigasi tersebut diketahui telah dilakukan sejak 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa publikasi SP3 dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian yang cukup, khususnya terkait perhitungan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Selain kendala pembuktian, Budi juga menyinggung persoalan daluwarsa perkara dalam kasus tersebut. Ia menyebut, tempus perkara yang terjadi sekitar tahun 2009 turut mempengaruhi proses hukum, khususnya pada aspek dugaan suap.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” ucap Budi.
Menurutnya, penerbitan SP3 diperlukan agar memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak terkait.Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum, imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa langkah pengungkapan penyidikan tersebut telah sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Ia menyebutkan, dalam uraiannya, KPK tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sebelumnya dapat merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.
Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Penyidik KPK tidak menemukan kecukupan alat bukti. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.
Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Meski begitu, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan informasi baru.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.
Diketahui, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Kasus ini sendiri bermula dari penyidikan dugaan korupsi izin pertambangan yang terjadi pada rentang waktu 2007 hingga 2009. Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka, ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saut menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara. Perbuatan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Indikasi kerugian negara yang kurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diperkirakan diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.












