• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Terkendala Hitung Kerugian Negara, KPK SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

by Gusti
28 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan karena penyidik ​​mengalami kendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa penambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel pada periode 2007 hingga 2014. Proses pengungkapan investigasi tersebut diketahui telah dilakukan sejak 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa publikasi SP3 dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian yang cukup, khususnya terkait perhitungan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Selain kendala pembuktian, Budi juga menyinggung persoalan daluwarsa perkara dalam kasus tersebut. Ia menyebut, tempus perkara yang terjadi sekitar tahun 2009 turut mempengaruhi proses hukum, khususnya pada aspek dugaan suap.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” ucap Budi.

Menurutnya, penerbitan SP3 diperlukan agar memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak terkait.Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum, imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa langkah pengungkapan penyidikan tersebut telah sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Ia menyebutkan, dalam uraiannya, KPK tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sebelumnya dapat merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.

Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Penyidik ​​KPK tidak menemukan kecukupan alat bukti. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Meski begitu, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan informasi baru.

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.

Diketahui, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Kasus ini sendiri bermula dari penyidikan dugaan korupsi izin pertambangan yang terjadi pada rentang waktu 2007 hingga 2009. Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka, ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara. Perbuatan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Indikasi kerugian negara yang kurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diperkirakan diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.

Tags: Dugaan KorupsiIzin tambangKasus KorupsiKorupsi izin tambangKPKPemberantasan KorupsiTambang nikel

Gusti

Next Post
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Landa Sejumlah Kota di Indonesia

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Landa Sejumlah Kota di Indonesia

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Kampoeng Digital Gradasi Hadir di OKU, Sumatera Selatan

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Jadwal MotoGP Catalunya 2020

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version