• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

SKB Mudik Lebaran 2026 Diterbitkan, Ini Jadwal One Way dan Ganjil Genap

by Gusti
2 Maret 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menetapkan skema pengaturan lalu lintas untuk arus mudik dan balik lebaran 2026. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), sistem satu arah (one way), contra flow, ganjil-genap hingga pembatasan angkutan barang akan diberlakukan di sejumlah ruas tol dan jalan nasional guna mengurai kepadatan kendaraan.

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.

Berikut rincian pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026:

1. Sistem Satu Arah (One Way)

Arus Mudik

  • Sistem satu arah diberlakukan dari ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Semarang–Solo KM 421 mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Arus Balik

  • Diberlakukan dari Semarang–Solo KM 421 menuju Jakarta–Cikampek KM 70 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

2. Sistem Contra Flow

Penerapan jalur pasang surut atau contra flow dilakukan di ruas Tol Jakarta–Cikampek dan Tol Jagorawi dengan rincian sebagai berikut:

Arus Mudik

  • KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 70 (Cikampek).

    Periode I: Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Periode II: Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB dan Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB.

Arus Balik

  • Tol Jakarta–Cikampek KM 70 sampai KM 47 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

  • Tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai KM 8 (Cipayung) pada Selasa, 24 Maret 2026 dan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.

3. Sistem Ganjil-Genap

Arus Mudik

  • Berlaku di Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Semarang–Batang KM 414 serta Tol Tangerang–Merak KM 31 sampai KM 98, mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Arus Balik

  • Diberlakukan di ruas Semarang–Batang KM 414 hingga Jakarta–Cikampek KM 47 dan Tol Tangerang–Merak KM 98 sampai KM 31, mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Ketentuan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan khusus penyandang disabilitas, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol.

4. Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas tol dan non-tol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Ruas tol yang terdampak tersebar di berbagai wilayah, antara lain:

  • Sumatera: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung.
  • DKI Jakarta dan Banten: Jakarta–Tangerang–Merak, JORR I, Tol Dalam Kota.
  • Jawa Barat hingga Jawa Timur: Jakarta–Cikampek, Cikampek–Palimanan, Pejagan–Pemalang–Semarang, Semarang–Solo–Ngawi, hingga Probolinggo–Banyuwangi.
  • Bali dan Kalimantan Tengah: Denpasar–Gilimanuk serta sejumlah ruas di Palangka Raya dan sekitarnya.

Selain tol, pembatasan juga berlaku di berbagai ruas jalan nasional di Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan Tengah.

Namun demikian, pembatasan operasional dan ganjil-genap tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kebutuhan pokok.

Kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik, dan tidak melebihi batas dimensi maupun muatan.

Dengan diterbitkannya SKB ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib dan lancar, sekaligus menekan risiko kecelakaan serta kemacetan di jalur utama nasional.

Tags: Arus mudikJadwal arus mudikJadwal ganjil genapKementerian PerhubunganMudik IdulfitriMudik Lebaran 2026pengaturan lalu lintas

Gusti

Next Post
Wafat di Usia 90 Tahun, Puan Sebut Try Sutrisno Panutan Lintas Generasi

Wafat di Usia 90 Tahun, Puan Sebut Try Sutrisno Panutan Lintas Generasi

Recommended.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Tunggu Data Pertamina Terkait Penurunan Konsumsi BBM Subsidi

6 November 2025
OJK, Otoritas Jasa Keuangan

OJK Ungkap Alasan Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal

12 Januari 2024

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version