KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah antisipasi gelombang pemutusan kerja di tengah dinamika ekonomi. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Dalam pidatonya di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap ancaman PHK yang berpotensi menimpa para pekerja.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo.
Payung Hukum: Keppres Nomor 10 Tahun 2026
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 . Regulasi ini menjadi dasar pemerintah dalam memperkuat respons cepat terhadap potensi PHK massal di berbagai sektor.
Menurut Presiden, kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja, sekaligus memastikan stabilitas sosial tetap terjaga.
Prabowo juga menegaskan bahwa negara memiliki kapasitas untuk melindungi rakyat, termasuk dalam kondisi perusahaan mengalami tekanan hingga berujung pada PHK.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia,” ujarnya.
Pernyataan ini menyatakan peran negara sebagai penyangga terakhir bagi pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.
Perlindungan Sosial Rp500 Triliun
Selain membentuk Satgas PHK, pemerintah juga mengalokasikan anggaran perlindungan sosial dalam jumlah besar. Presiden menyebutkan, pada tahun ini pemerintah menggelontorkan hingga Rp500 triliun untuk mendukung masyarakat rendah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk menjaga daya beli sekaligus mencegah dampak sosial dari potensi PHK.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengatur seluruh jajaran kabinet untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak pada rakyat kecil.
“Saya memberi instruksi, lalu menyusun kebijakan, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan,” tegasnya.
Langkah ini mempertegas arah kebijakan pemerintah yang menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama.
Dengan dibentuknya Satgas Mitigasi PHK dan penguatan perlindungan sosial, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak ekonomi sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Indonesia.












