• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Satgas Mitigasi PHK Dibentuk, Ini Pernyataan Prabowo di Hari Buruh

by Gusti
1 Mei 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah antisipasi gelombang pemutusan kerja di tengah dinamika ekonomi. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

Dalam pidatonya di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap ancaman PHK yang berpotensi menimpa para pekerja.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo.

Payung Hukum: Keppres Nomor 10 Tahun 2026

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 . Regulasi ini menjadi dasar pemerintah dalam memperkuat respons cepat terhadap potensi PHK massal di berbagai sektor.

Menurut Presiden, kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja, sekaligus memastikan stabilitas sosial tetap terjaga.

Prabowo juga menegaskan bahwa negara memiliki kapasitas untuk melindungi rakyat, termasuk dalam kondisi perusahaan mengalami tekanan hingga berujung pada PHK.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan ini menyatakan peran negara sebagai penyangga terakhir bagi pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.

Perlindungan Sosial Rp500 Triliun

Selain membentuk Satgas PHK, pemerintah juga mengalokasikan anggaran perlindungan sosial dalam jumlah besar. Presiden menyebutkan, pada tahun ini pemerintah menggelontorkan hingga Rp500 triliun untuk mendukung masyarakat rendah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk menjaga daya beli sekaligus mencegah dampak sosial dari potensi PHK.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengatur seluruh jajaran kabinet untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak pada rakyat kecil.

“Saya memberi instruksi, lalu menyusun kebijakan, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan,” tegasnya.

Langkah ini mempertegas arah kebijakan pemerintah yang menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama.

Dengan dibentuknya Satgas Mitigasi PHK dan penguatan perlindungan sosial, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak ekonomi sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Indonesia.

Tags: Hari BuruhKeppresKeppres 10 2026May DayPrabowo SubiantoPresiden PrabowoSatgas PHK

Gusti

Next Post
Aturan Baru Outsourcing Resmi Terbit, Ini Batasan dan Perlindungannya

Aturan Baru Outsourcing Resmi Terbit, Ini Batasan dan Perlindungannya

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jelang Ujian Akhir Semester Genap, FKIP UIM Gelar Zikir dan Doa Bersama

30 Desember 2023
6 Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata

6 Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata

13 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version