• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

RUU PRT Tak Kunjung Disahkan, Jala PRT Ingatkan: Kami Pekerja, Bukan Pembantu

by Firman Marlon
27 September 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) hingga kini masih terkatung-katung tanpa kepastian, meski Presiden Prabowo Subianto pada Mei lalu sempat menjanjikan pengesahan dalam kurun tiga bulan.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) kini mendesak pemerintah menepati komitmen tersebut. Staf advokasi Jala PRT, Jumisih, menegaskan urgensi pengesahan RUU PRT, sebab hal itu menjadi jalan masuk bagi pengakuan status PRT sebagai pekerja, bukan sekadar “pembantu” atau “asisten rumah tangga.”

“Yang kami tuntut dari negara adalah pengakuan bahwa PRT adalah pekerja rumah tangga, bukan pembantu, bukan asisten, dan bukan pembantu rumah tangga,” ujar Jumisih dalam konferensi pers menjelang Women’s March Jakarta 2025 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, legalisasi status pekerja akan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata. Berbagai kasus kekerasan, baik fisik, verbal, hingga seksual, merupakan konsekuensi dari absennya pengakuan negara terhadap profesi PRT.

“Jika sudah diakui dalam bentuk hukum formal, maka negara punya kewajiban untuk melindungi pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan istilah “pekerja” menjadi pintu masuk bagi pengakuan hak-hak dasar mereka. Dengan begitu, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan kedua belah pihak.

Dengan status tersebut, PRT berhak atas jaminan sosial, mulai dari BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana pekerja sektor formal.

“Banyak PRT hari ini tidak memiliki jaminan sosial dasar, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Itu pula yang kami desakkan kepada DPR,” pungkas Jumisih.

Tags: Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga

Firman Marlon

Next Post
Gagal Mengembalikan Dana Desa, Eks Kades Tolok Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Tolok Ditahan Usai Gagal Kembalikan Rp683 Juta

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Ditetapkan Tersangka, SYL Tinggalkan Kediaman Orangtua

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Amnesty Menilai Adanya Pelanggaran SOP Atas Penangkapan Munarman

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version