News  

Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Pengurus PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi gedung KPK (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sebelumnya dapat merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.

Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Penyidik ​​KPK tidak menemukan kecukupan alat bukti. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Meski begitu, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan informasi baru.

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.

Diketahui, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Kasus ini sendiri bermula dari penyidikan dugaan korupsi izin pertambangan yang terjadi pada rentang waktu 2007 hingga 2009. Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka, ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara. Perbuatan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Indikasi kerugian negara yang kurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diperkirakan diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.

Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum perkara ini resmi dihentikan, sambil menunggu kemungkinan adanya bukti baru yang dapat membuka kembali penyidikan di kemudian hari.