• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

by Gusti Ridani
26 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sebelumnya dapat merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.

Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Penyidik ​​KPK tidak menemukan kecukupan alat bukti. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Meski begitu, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan informasi baru.

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.

Diketahui, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Kasus ini sendiri bermula dari penyidikan dugaan korupsi izin pertambangan yang terjadi pada rentang waktu 2007 hingga 2009. Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka, ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara. Perbuatan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Indikasi kerugian negara yang kurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diperkirakan diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.

Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum perkara ini resmi dihentikan, sambil menunggu kemungkinan adanya bukti baru yang dapat membuka kembali penyidikan di kemudian hari.

Tags: Dugaan KorupsiIzin tambangKasus KorupsiKorupsiKorupsi izin tambangKPK

Gusti Ridani

Next Post
Sebulan Pascabencana di Sumatra, Korban Meninggal Bertambah Jadi 1.137 Jiwa

Sebulan Pascabencana di Sumatra, Korban Meninggal Bertambah Jadi 1.137 Jiwa

Recommended.

KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Pengurus PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

26 Desember 2025
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penggeledahan di Rumah Mantan Gubernur Kalimantan Timur: Kasus Baru di KPK

24 September 2024

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version