• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Roy Suryo Kecam KPU: Syarat Capres-Cawapres Sengaja Ditutupi, Demi Siapa?

by Firman Marlon
20 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id— Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 menuai sorotan tajam dari pakar telematika, Roy Suryo. Regulasi terbaru tersebut menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Roy menilai langkah KPU ini sarat kepentingan. Ia menduga keputusan tersebut diambil untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang belakangan ramai dipersoalkan terkait ijazahnya.
“Apa yang dilakukan oleh Komisi Fufufafa (KPU) ini, saya sebut begitu karena jelas ingin melindungi dia,” ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (19/9/2025).

Menurut Roy, keputusan itu mengubah prinsip transparansi yang sebelumnya berlaku. “Keputusan Nomor 731 pada intinya mengubah status syarat-syarat capres dan cawapres yang tadinya terbuka untuk publik, mendadak ditutup,” katanya.
Padahal, ada 16 dokumen persyaratan yang semula bisa diakses masyarakat. “Tadinya semua bisa dibuka, tapi dengan keputusan ini, publik tidak lagi berhak mengetahui dokumen-dokumen tersebut. Ini fatal kalau menurut saya,” tegasnya.

Roy menilai fatalitas itu terletak pada substansi dokumen yang ditutup. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut bukan hal sepele. “Ada fotokopi KTP, memang itu menyangkut data pribadi. Tetapi ada juga SKCK, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah, hingga tanda terima LHKPN. Semua ini justru penting diketahui publik,” ujarnya.

Ia pun menyebut satu per satu dokumen yang kini tak lagi bisa diakses. Di antaranya SKCK, daftar riwayat hidup, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan di lembaga legislatif, surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, hingga keterangan tidak pernah dipidana lebih dari lima tahun.
“Dan yang paling ramai tentu soal ijazah atau STTB, dokumen yang selama ini jadi sorotan publik,” lanjutnya.

Roy menambahkan, keputusan KPU ini terasa janggal karena keluar di luar momentum elektoral. “Saya yakin KPU ingin mengamankan soal ijazah. Tidak ada hujan, tidak ada angin, kok tiba-tiba keputusan ini muncul. Padahal tidak sedang masa pilpres atau pemilu. Tapi bertepatan ketika isu ijazah wakil presiden sedang ramai digugat,” katanya.

Dengan nada kritis, Roy menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi merusak asas keterbukaan informasi publik. Ia menilai, publik justru semakin berhak mengetahui dokumen-dokumen tersebut, bukan sebaliknya ditutup rapat.

Tags: kpuRoy Suryo

Firman Marlon

Next Post
IKN

Prabowo Ubah IKN Jadi Ibu Kota Politik, Dinilai Tak Perlu Ada Istilah Baru

Recommended.

Pertemuan di Istana: Petinggi Vale Bahas Kemajuan Perusahaan dengan Jokowi

Pertemuan di Istana: Petinggi Vale Bahas Kemajuan Perusahaan dengan Jokowi

5 September 2024
Pasca Putusan MK, KPU Pastikan PDIP Sebagai Pemenang Pemilu

Pasca Putusan MK, KPU Pastikan PDIP Sebagai Pemenang Pemilu

29 Juli 2024

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version