News  

Revisi UU Keuangan Haji Disetujui Baleg DPR, BPKH Diberi Kewenangan Lebih Luas

Revisi UU Keuangan Haji Disetujui Baleg DPR, BPKH Diberi Kewenangan Lebih Luas
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Langkah revisi regulasi pengelolaan dana haji memasuki babak baru. Badan Legislasi DPR RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat pengharmonisasian yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, Rabu (18/2/2026).

“Apakah hasil harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI. Peserta rapat kemudian menjawab setuju.

Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri, menyampaikan laporan pembahasan di tingkat panja.

Ia menyebut proses harmonisasi telah rampung, baik dari sisi teknis perumusan maupun substansi.

Dalam prosesnya, Baleg mengadakan berbagai rapat dengar pendapat dan diskusi bersama kementerian terkait, Badan Pengelola Keuangan Haji, serta para ahli.

“Badan Legislasi telah membahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno pada tanggal 5 dan 24 November 2025, Rapat Panja pada tanggal 11 dan 28 Januari 2026, serta Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 12 Februari 2026,” ungkapnya.

Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian judul menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Panja juga menghapus asas nirlaba agar pengelolaan dana haji dapat dilakukan secara profesional guna meningkatkan nilai manfaat setoran jemaah.

RUU tersebut juga mengatur pengelolaan keuangan haji secara korporasi, dengan ketentuan tidak ada pembagian dividen kepada direktur dan dewan pengawas.

“Kemudian, menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14 sehingga konsekuensinya anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami yang dirumuskan dalam Pasal 55,” kata Iman.

Perubahan lainnya adalah pemberian kewenangan kepada BPKH untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji.

Terkait pengawasan, panja menganjurkan agar penempatan dan investasi dana haji berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

“Mengingat esensinya kepada BPKH untuk melakukan investasi langsung dari dana publik yang dikelolanya, Panja menguraikan rumusan pengawasan atas dana yang dikelolanya oleh institusi dengan rumusan sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Penempatan dan investasi serupa pada ayat 1 huruf b menunjukkan Otoritas Jasa Keuangan dengan mengumumkan pungutan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai kegiatan di sektor jasa keuangan,” ungkap Iman.

Selain itu, RUU yang mengatur mekanisme pengembalian setoran jamaah beserta nilai manfaatnya melalui menteri, serta kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan haji kepada Presiden dan DPR melalui menteri.

Pemerintah pusat juga mewajibkan pelaporan pelaksanaan undang-undang paling lambat dua tahun setelah beleid berlaku, disertai pemantauan serta peninjauan DPR.

“Kiranya rumusan ini dapat disepakati,” pungkas Iman.