News  

RDPU Komisi III DPR Sepakati Polri Tetap di Bawah Presiden

RDPU Komisi III DPR Sepakati Polri Tetap di Bawah Presiden
Komisi 3 DPR RI (dok : int).

KabarIndonesia.id — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR RI menegaskan satu sikap penting, yakni kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Kesimpulannya disepakati setelah Komisi III mendengarkan pendapat para ahli dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (8/1/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, membacakan kesimpulan rapat yang menegaskan posisi Polri sekaligus penghentian dan pemberhentian Kapolri dinilai telah sesuai dengan amanat reformasi.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme transmisi dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan peraturan-undangan yang berlaku,” kata Rano Alfath, dikutip Kamis (8/1/2026).

Rano kembali menegaskan kesimpulan tersebut kepada seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir. Seluruh peserta rapat menyepakati bahwa secara kelembagaan Polri tetap berada di bawah Presiden sebagai pemerintahan kepala.

Selain aspek struktural, RDPU juga menyepakati pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat profesionalisme, tanggung jawab, dan akuntabilitas institusi kepolisian.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel. Setuju?” ucap Rano.

“Setuju,” imbuh peserta rapat, yang kemudian ditutup dengan ketukan palu oleh Rano.

Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi juga menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998.

Ia menyebut, desain tersebut telah ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.

Rullyandi juga menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru bertentangan dengan semangat reformasi.

“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah ringkasan dalam reformasi kita, ringkasan dalam tuntutan demokrasi kita tahun 98,” imbuh dia.