• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Polri Cegah Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar 1

by Firman Marlon
7 Oktober 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mencegah adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Halim Kalla, bepergian ke luar negeri. Selain Halim, penyidik juga mencegah mantan Direktur PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar, dalam kasus yang sama.

Langkah pencegahan atau cekal ini dilakukan setelah keduanya bersama dua orang lain, yakni RR dan HYL, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, permohonan pencegahan telah diajukan kepada pihak Imigrasi.
“Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian ke luar negeri,” ujar Cahyono kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Fahmi Mochtar, mantan Direktur PLN 2008–2009,
  • Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN,
  • RR, Direktur Utama PT BRN,
  • HYL, Direktur Utama PT Praba.

Kasus ini bermula dari proses lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat pada 2008. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi adanya permufakatan antara pejabat PLN dan calon penyedia dari PT BRN untuk memastikan perusahaan tersebut memenangkan tender.

Dalam praktiknya, panitia pengadaan PLN meloloskan konsorsium BRN–Alton–OJSC meski tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Bahkan, penyidik menduga dua perusahaan yang disebut tergabung dalam konsorsium, Alton dan OJSC, tidak pernah benar-benar terlibat.

“Pada tahun 2009 sebelum kontrak ditandatangani, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada pihak PT BRN,” jelas Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Meski kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, PLN disebut belum memiliki pendanaan yang cukup, sementara pihak KSO BRN juga belum melengkapi persyaratan proyek. Hingga kontrak berakhir pada 28 Februari 2012, progres pembangunan baru mencapai 57 persen.

Bahkan setelah 10 kali perpanjangan hingga 31 Desember 2018, proyek tetap tidak selesai dan hanya mencapai 85,56 persen akibat masalah keuangan.

“Diduga ada aliran dana dari rekening KSO BRN yang berasal dari pembayaran proyek kepada para tersangka dan pihak lain secara tidak sah,” tambah Cahyono.

PLN tercatat telah membayar Rp323,1 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan USD 62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal-elektrikal. Namun, hingga kini PLTU 1 Kalbar belum beroperasi dan sebagian besar bangunannya rusak serta berkarat.

“Akibat kondisi tersebut, PLN mengalami kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,35 triliun berdasarkan kurs saat ini,” ungkap Cahyono.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. “Penahanan belum dilakukan karena kami masih melengkapi berkas perkara. Mudah-mudahan tidak terlalu lama hingga kami dapat melakukan upaya paksa,” tutup Cahyono.

Tags: Polri

Firman Marlon

Next Post
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang

Eksekusi Tongkonan Ka’pun di Tana Toraja Ditunda, Frederik Kalalembang Serukan Penyelesaian Beradab dan Bermartabat

Recommended.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Ungkap Gerak-Geriknya di TikTok Dipantau Prabowo, Apa Alasannya?

1 Oktober 2025
Sudaryono Bawa Misi Kementan untuk Kerek Ekspor Komoditas Indonesia di Pasar Eropa

Sudaryono Bawa Misi Kementan untuk Kerek Ekspor Komoditas Indonesia di Pasar Eropa

9 September 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version