News  

Polemik Revisi UU KPK Kembali Mengemuka, DPR Nilai Klaim Jokowi Kurang Tepat

Polemik Revisi UU KPK Kembali Mengemuka, DPR Nilai Klaim Jokowi Kurang Tepat
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR menuai tanggapan dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan tersebut kurang tepat. Ditegaskannya, proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dilakukan melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis,  dikutip, Rabu (18/2/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menjelaskan, pada saat pembahasan revisi berlangsung, pemerintah mengirimkan waktu untuk mewakili presiden.

Dengan demikian, menurutnya, proses legislasi tidak hanya menjadi ranah DPR semata, melainkan dibahas dan disetujui bersama.

Politisi Fraksi PKH tersebut juga menyoroti pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi.

Menurut Abduh, secara konstitusional, hal itu tidak serta-merta berarti persetujuan terhadap undang-undang tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan persetujuannya atas usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Ia menegaskan, revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR lho. Jangan salah ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).

Jokowi juga mengakui revisi UU KPK yang terjadi saat dirinya menjabat presiden. Namun ia kembali menekan untuk tidak menandatangani belid tersebut.

“Iya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Perbedaan pandangan ini menambah panjang daftar dinamika politik seputar revisi UU KPK, yang sejak awal pengesahannya memicu terjadinya luas di tengah masyarakat.

Exit mobile version