Polda Riau Tangkap Perambah Hutan di Bengkalis, Amankan Dua Alat Berat

ILustrasi: Operasi Hutan Lestari: Polda Riau Tangkap Pelaku Perambah Hutan Bengkalis

KabarIndonesia.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka bernama Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

“Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Jumat (24/10/2025).

Kasus ini bermula dari informasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau yang melaporkan adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Iptu Robiansyah bersama personel BKSDA segera menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator sedang membersihkan lahan.

“Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua helper, serta menyita barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran,” jelas Ade.

Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan seluas 13 hektare tersebut milik Gordon. “Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025) dan dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Ade menegaskan bahwa tindakan ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal. Ia menyampaikan bahwa Polda Riau bersama BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah terus memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum dan pencegahan perusakan hutan.

“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami menjaga sumber daya alam Riau agar tetap lestari. Pendekatan kami tidak hanya represif, tapi juga preventif melalui program Green Policing,” ujar Ade.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal, sejalan dengan semangat Green Policing untuk menjaga kelestarian alam dan marwah Riau.

Exit mobile version