• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Polda Riau Tangkap Perambah Hutan di Bengkalis, Amankan Dua Alat Berat

by Firman Marlon
9 November 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka bernama Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

“Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Jumat (24/10/2025).

Kasus ini bermula dari informasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau yang melaporkan adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Iptu Robiansyah bersama personel BKSDA segera menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator sedang membersihkan lahan.

“Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua helper, serta menyita barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran,” jelas Ade.

Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan seluas 13 hektare tersebut milik Gordon. “Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025) dan dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Ade menegaskan bahwa tindakan ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal. Ia menyampaikan bahwa Polda Riau bersama BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah terus memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum dan pencegahan perusakan hutan.

“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami menjaga sumber daya alam Riau agar tetap lestari. Pendekatan kami tidak hanya represif, tapi juga preventif melalui program Green Policing,” ujar Ade.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal, sejalan dengan semangat Green Policing untuk menjaga kelestarian alam dan marwah Riau.

Tags: Polda Riau

Firman Marlon

Next Post
Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Maluku Aman untuk Nataru 2025

Pemerintah Buka Kuota Impor BBM 2026 untuk Swasta dan BUMN Secara Merata

Recommended.

Usai Restorasi 20 Tahun, Makam Amenhotep III di Luxor Jadi Magnet Wisata Baru

Setelah 20 Tahun Restorasi, Mesir Buka Kembali Makam Firaun Amenhotep III untuk Publik

6 Oktober 2025
KabarIndonesia.ID

Berhasil Swasembada Beras, Indonesia Raih Penghargaan dari IRRI

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version