KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menerbitkan peraturan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda sebagai upaya menyiapkan generasi unggul di bidang sains dan teknologi. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 November 2025.
Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus mendukung kepentingan nasional melalui penyediaan sumber daya manusia berdaya saing global.
SMA Unggul Garuda dirancang untuk mempersiapkan peserta didik melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik pada bidang prioritas pembangunan.
“SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik,” demikian dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Sabtu (21/2/2026).
Tiga Pilar Penyelenggaraan
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, penyeimbang akses pendidikan agar peserta didik dari berbagai latar belakang daerah dan sosial ekonomi memperoleh kesempatan belajar yang berkualitas. Kedua, inkubator pemimpin melalui pembentukan karakter kepemimpinan masa depan.
Ketiga, penguatan prestasi akademik serta pengabdian kepada masyarakat melalui pendidikan berkualitas tinggi.
Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui dua skema penyelenggaraan, yakni SMA Unggul Garuda baru dan SMA Unggul Garuda transformasi.
Skema SMA Unggul Garuda Baru
SMA Unggul Garuda baru merupakan sekolah yang dibangun dari awal dan dikelola pemerintah pusat dengan kriteria khusus untuk menghasilkan lulusan unggul di bidang sains dan teknologi.
“Kurikulum SMA Unggul Garuda baru mengacu pada standar pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan (yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi),” disebutkan pada Pasal 10 ayat (1).
Sekolah ini terbuka bagi calon peserta didik dari seluruh Indonesia. Proses penerimaan mempertimbangkan kemampuan akademis, latar belakang ekonomi, asal geografis, serta daya tampung sekolah.
“Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16.
Skema SMA Unggul Garuda Transformasi
Sementara itu, SMA Unggul Garuda transformasi merupakan penguatan terhadap SMA atau madrasah aliyah (MA) yang sudah ada, baik yang dikelola pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat, melalui program pengayaan.
“SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit (1) berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional,” ketentuan pada Pasal 18 ayat (1).
Sekolah terpilih akan mendapatkan penguatan berupa pelatihan manajemen sekolah, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta pelatihan peserta didik.
Pendanaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Perpres juga mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda yang menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan dilaporkan kepada Presiden.
“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” ketentuan Pasal 20 ayat (1).
Terkait pendanaan, Pasal 21 menegaskan pembiayaan program dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber sah lainnya yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan-undangan.












