• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Peradi Usulkan Penyadapan Dihapus dari RUU KUHAP, Dinilai Rawan Disalahgunakan

by Firman Marlon
19 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar ketentuan mengenai penyadapan dihapus dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (18/6/2025).

Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa, menilai bahwa penyadapan merupakan bentuk upaya paksa yang berisiko disalahgunakan jika diatur secara umum dalam KUHAP. Ia mengusulkan agar kewenangan penyadapan tetap berada pada undang-undang sektoral yang spesifik.

“Dalam upaya paksa yang dimiliki untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” ujar Sapriyanto.

Ia menjelaskan bahwa penyadapan telah memiliki dasar hukum tersendiri, antara lain dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Kepolisian.

Karena itu, Peradi mendorong agar ruang lingkup upaya paksa dalam RUU KUHAP dibatasi hanya pada penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, serta pelarangan tersangka meninggalkan wilayah Indonesia.

Tak hanya penyadapan, Sapriyanto juga mengusulkan penghapusan dua jenis alat bukti dari KUHAP, yakni keterangan ahli dan bukti petunjuk. Ia menilai keduanya dapat menimbulkan bias dalam proses pembuktian di pengadilan.

“Alat bukti cukup empat saja: keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik harus aktif mencari alat bukti langsung, bukan hanya mengandalkan petunjuk. Sementara itu, terkait keterangan ahli, Sapriyanto menyoroti ketimpangan di persidangan, di mana keterangan ahli dari jaksa lebih sering dipertimbangkan dibandingkan yang diajukan penasihat hukum.

“Kalau memang memerlukan ahli, cukup dia memberikan keterangan tertulis yang menjadi bukti surat. Tidak perlu dihadirkan langsung di persidangan,” jelasnya.

Usulan dari Peradi ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi III dalam menyusun draf akhir RUU KUHAP yang tengah dalam proses revisi menyeluruh. DPR sebelumnya menyatakan akan membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk praktisi hukum dan masyarakat sipil.

Tags: Peradi

Firman Marlon

Next Post
Arief Rosyid Hasan

Dorong Digitalisasi Kesehatan, Arief Rosyid Apresiasi Program Cek Kesehatan Gratis Pemerintah

Recommended.

Peninjauan Ketersediaan Beras dan Bantuan Pangan oleh Presiden Jokowi di Kalimantan Timur

Peninjauan Ketersediaan Beras dan Bantuan Pangan oleh Presiden Jokowi di Kalimantan Timur

26 September 2024
6 Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata

6 Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata

13 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version