Peradi Usulkan Penyadapan Dihapus dari RUU KUHAP, Dinilai Rawan Disalahgunakan

Logo Peradi

KabarIndonesia.id — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar ketentuan mengenai penyadapan dihapus dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (18/6/2025).

Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa, menilai bahwa penyadapan merupakan bentuk upaya paksa yang berisiko disalahgunakan jika diatur secara umum dalam KUHAP. Ia mengusulkan agar kewenangan penyadapan tetap berada pada undang-undang sektoral yang spesifik.

“Dalam upaya paksa yang dimiliki untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” ujar Sapriyanto.

Ia menjelaskan bahwa penyadapan telah memiliki dasar hukum tersendiri, antara lain dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Kepolisian.

Karena itu, Peradi mendorong agar ruang lingkup upaya paksa dalam RUU KUHAP dibatasi hanya pada penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, serta pelarangan tersangka meninggalkan wilayah Indonesia.

Tak hanya penyadapan, Sapriyanto juga mengusulkan penghapusan dua jenis alat bukti dari KUHAP, yakni keterangan ahli dan bukti petunjuk. Ia menilai keduanya dapat menimbulkan bias dalam proses pembuktian di pengadilan.

“Alat bukti cukup empat saja: keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik harus aktif mencari alat bukti langsung, bukan hanya mengandalkan petunjuk. Sementara itu, terkait keterangan ahli, Sapriyanto menyoroti ketimpangan di persidangan, di mana keterangan ahli dari jaksa lebih sering dipertimbangkan dibandingkan yang diajukan penasihat hukum.

“Kalau memang memerlukan ahli, cukup dia memberikan keterangan tertulis yang menjadi bukti surat. Tidak perlu dihadirkan langsung di persidangan,” jelasnya.

Usulan dari Peradi ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi III dalam menyusun draf akhir RUU KUHAP yang tengah dalam proses revisi menyeluruh. DPR sebelumnya menyatakan akan membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk praktisi hukum dan masyarakat sipil.

Exit mobile version