• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Pengakuan Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya: Pungli di Rutan KPK

by Firman Marlon
24 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, memberikan kesaksian mengejutkan terkait praktik pungutan liar (pungli) selama dirinya ditahan. Sidang ini digelar secara hibrida, di mana Yoory hadir secara virtual dari Lapas Sukamiskin, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Maryono, beserta hakim anggota Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji senin, (23/9/2024).

Yoory mengaku diminta untuk mengumpulkan uang dalam jumlah signifikan, antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per bulan, dari delapan tahanan lainnya yang berada di Blok A Rutan C1 Kuningan, gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perannya sebagai koordinator, ia menjelaskan bahwa terdapat tahanan yang tidak mampu membayar pungutan tersebut dan mengalami perlakuan tidak manusiawi, seperti dimasukkan ke dalam ruang isolasi selama dua minggu.

Pernyataan ini mendapatkan respon dari jaksa yang mempertanyakan keuntungan yang didapat oleh Yoory sebagai koordinator pungutan tersebut. Dalam jawabannya, Yoory menegaskan bahwa tidak ada keuntungan pribadi dari tindakannya, bahkan ia mengklaim bahwa niatnya adalah untuk membantu teman-teman sesama tahanan agar tetap aman di dalam rutan.

Kasus ini melibatkan total 15 orang yang merupakan mantan petugas Rutan KPK, yang didakwa melakukan pungli dengan total mencapai Rp 6,3 miliar. Di antara mereka terdapat nama-nama penting seperti eks Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK, Deden Rochendi, serta beberapa petugas lainnya. Jaksa KPK, Syahrul Anwar, menjelaskan bahwa para terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya dalam terkait penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan.

Surat dakwaan menyebutkan bahwa pungutan liar ini dilakukan dengan iming-iming fasilitas yang menggiurkan, seperti percepatan masa isolasi, layanan penggunaan ponsel dan powerbank, serta informasi tentang inspeksi mendadak. Besaran pungutan yang dikenakan berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 20 juta, dan uang tersebut kemudian disetorkan secara tunai ke rekening bank yang ditunjuk, di mana para petugas rutan bertindak sebagai koordinator atau “Lurah” di antara tahanan.

Kasus ini mencerminkan adanya praktik korupsi yang sistemik dalam lembaga peradilan, yang menunjukkan betapa rentannya institusi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang. Pengakuan Yoory bukan hanya sekadar pengakuan belaka, tetapi juga menjadi contoh mengkhawatirkan dari kondisi yang berpotensi merusak integritas sebuah sistem yang seharusnya berfungsi untuk menegakkan keadilan. Harapan ke depan adalah agar penanganan kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga dan mendorong reformasi di dalam lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Fokus pada Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ: Tindakan Kejaksaan Agung dan Rincian Pemeriksaan

Fokus pada Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ: Tindakan Kejaksaan Agung dan Rincian Pemeriksaan

Recommended.

Pemerintah Tambah Anggaran Rp2 Triliun, Perbaikan Jembatan Pascabencana Dipercepat

Pascabencana, Presiden Perintahkan Pembelian 100 Jembatan Bailey dari Luar Negeri

29 Desember 2025
KabarIndonesia.ID

Target Satu Juta Penerima, Program Kartu Prakerja Dilanjutkan

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version