Penertiban Tambang Ilegal, Lahan Negara Direbut Kembali

Ilustrasi AI Tambang Ilegal

KabarIndonesia.id — Di tengah komitmen pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, langkah penegakan kembali diperlihatkan. Penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi bukti konsistensi negara dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, demi terwujudnya praktik pertambangan yang sehat, kami terus memperkuat pengawasan sekaligus penindakan terhadap praktik tambang ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dari operasi tersebut, negara berhasil mengambil alih kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare berasal dari kawasan konsesi PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya dari PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

“Mereka memang mengantongi izin tambang, tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan,” tegas Jeffri, menyoroti celah hukum yang menjerat dua perusahaan besar itu.

Ia menambahkan, Menteri ESDM konsisten mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP) konsep pertambangan yang mengutamakan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, serta kepatuhan hukum. “Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dan berperan aktif dalam setiap perencanaan maupun langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM merupakan bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama sejumlah menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kepala BPKP. Adapun pada level pelaksana teknis, peran strategis diemban oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba yang menjadi anggota aktif.

Exit mobile version