• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Penangkapan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo Dikecam Amnesty, Dinilai Langgar Hak Ekspresi

by Firman Marlon
10 Mei 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Amnesty International Indonesia mendesak Kepolisian RI untuk segera membebaskan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap usai mengunggah meme bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto tengah berciuman. Penangkapan ini disebut bertentangan dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” tegas Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam pernyataan resminya, Jumat (9/5/2025).

Usman menyinggung keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa keributan di media sosial bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, ia menilai tindakan aparat merupakan bentuk represi terhadap ruang ekspresi digital yang seharusnya bebas dari intimidasi negara.

“Ini menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital,” ujar Usman. Ia mengecam penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya telah berulang kali dijadikan alat untuk membungkam kritik dan pendapat masyarakat.

Penangkapan SSS dinilai sebagai kriminalisasi yang mencederai prinsip hak asasi manusia. Usman menambahkan, lembaga negara seperti Presiden bukan subjek perlindungan reputasi sebagaimana individu, sesuai standar hukum HAM internasional.

“Pembangkangan Polri atas putusan MK mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik. Ini menciptakan iklim ketakutan di masyarakat,” jelasnya. Amnesty juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM internasional yang diratifikasi Indonesia.

Sebelumnya, informasi penangkapan ini pertama kali mencuat lewat akun X (Twitter) @MurtadhaOne1, yang mengabarkan bahwa seorang mahasiswi dari jurusan Seni Rupa Desain ITB diamankan oleh Bareskrim. Meme yang diunggah SSS menuai reaksi keras karena menggambarkan dua tokoh nasional dalam posisi mesra yang dianggap menyinggung.

Kepolisian membenarkan penangkapan tersebut. “Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri. Ia menyatakan bahwa saat ini proses penyidikan masih berjalan dan penyidik tengah mendalami rangkaian peristiwanya.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini kembali memicu perdebatan soal batasan kebebasan berekspresi dan penerapan UU ITE yang kerap dikritik oleh aktivis karena dianggap multitafsir dan rentan disalahgunakan oleh aparat untuk membungkam kritik publik.

Tags: Amnesty International Indonesia

Firman Marlon

Next Post
Istimewa - Operasi Berantas Jaya: Polisi Tertibkan Atribut Ormas dan Tangkap Preman Jukir Liar di Jakarta

Operasi Berantas Jaya: Polisi Tertibkan Atribut Ormas dan Tangkap Preman Jukir Liar di Jakarta

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Apresiasi Mudik Lebaran 2022 Berjalan Aman

30 Desember 2023
Komisi XIII Minta Setneg Transparan dalam Pengajuan Anggaran 2027

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Libatkan 14 Bank

27 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version