• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Listrik 50 Persen untuk Rumah Tangga Mulai 5 Juni 2025

by Firman Marlon
3 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Diskon ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya selama masa libur sekolah dan menjelang semester kedua tahun ini, agar aktivitas konsumsi tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi tetap stabil.

Diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Pemerintah menilai kelompok ini sebagai bagian dari masyarakat berpenghasilan rendah yang paling terdampak oleh fluktuasi ekonomi. Sementara itu, pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas tidak termasuk dalam program ini, karena dianggap tergolong mampu secara ekonomi dan tidak menjadi prioritas penerima stimulus.

Untuk mendapatkan diskon ini, pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran khusus. PT PLN (Persero) akan menerapkan diskon secara otomatis melalui sistem digital mereka.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan langsung diterapkan pada tagihan listrik bulan Juni dan Juli 2025. Sedangkan bagi pelanggan prabayar (token), potongan akan secara otomatis berlaku saat pembelian token listrik selama periode tersebut.

Program ini juga sejalan dengan peluncuran enam paket insentif ekonomi oleh pemerintah yang dimulai pada 5 Juni 2025. Tujuan utamanya adalah untuk meringankan pengeluaran masyarakat, khususnya mereka yang termasuk dalam kelompok rentan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Agar masyarakat dapat memanfaatkan diskon ini secara optimal, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Periksa daya listrik rumah Anda, pastikan 450 VA atau 900 VA.
  2. Pastikan Anda terdaftar sebagai pelanggan PLN dan akun Anda aktif.
  3. Pantau pengumuman resmi dari PLN melalui aplikasi PLN Mobile, situs resmi, atau layanan pelanggan di nomor 123.

Manfaat dari kebijakan ini diharapkan terasa langsung oleh masyarakat selama periode dua bulan ke depan. Dengan penghematan biaya listrik, masyarakat dapat mengalokasikan pengeluaran untuk kebutuhan lain yang juga penting, sekaligus membantu menjaga daya beli secara nasional.

Tags: PLN

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir secara langsung sebagai kuasa Presiden untuk menyampaikan pandangan pemerintah

Menkes Hadiri Sidang MK Terkait Uji Materi UU Kesehatan

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Instruksi Kapolri saat PPKM Level 4: Akselerasi dan Pastikan Bansos Tepat Sasaran

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Kehadiran JKN Bantu Persalinan Istri Nelayan di Ende

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version