• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum

by Gusti
12 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan hukum, namun tidak ada intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Purbaya menyatakan, pendampingan hukum merupakan kewajiban institusional Kementerian Keuangan terhadap aparatur sipil negara di bawahnya, tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun itu juga pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya usai rapat percepatan pemulihan pascabencana, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya menghalangi atau mempengaruhi proses hukum yang tengah ditangani KPK.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” tambahnya.

Lebih lanjut Purbaya menjelaskan bahwa pendampingan hukum mencakup seluruh tahapan proses, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan. Ia menegaskan Kemenkeu akan menghormati sepenuhnya setiap putusan hukum yang dijatuhkan.

“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau enggak, buktinya kuat apa enggak, itu aja. Kalau keputusannya seperti apa, apa pun kita terima,” tegas Purbaya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam OTT pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara. Salah satu tersangka diketahui merupakan pejabat struktural di lingkungan DJP.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan Askob Bahtiar (ASB) sebagai pihak penerima suap atau gratifikasi. Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

Kasus ini menambah panjang kasus korupsi di perpajakan dan kembali menyoroti pentingnya penegakan integritas sektor serta pengawasan internal di tubuh aparatur negara.

Tags: KemenkeuKorupsi PajakMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPejabat pajakPurbaya Yudhi Sadewa'Suap Pajaksuap pengurangan nilai pajak

Gusti

Next Post
Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Sangat Bahagia

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Sangat Bahagia

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Presiden Jokowi Tinjau Program Vaksinasi di Kota Bitung

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Antisipasi Kecurangan, PDAM Makassar Gandeng Kejaksaan

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version