News  

Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum

Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Pastikan Indonesia Belum Masuk Fase Krisis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan hukum, namun tidak ada intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Purbaya menyatakan, pendampingan hukum merupakan kewajiban institusional Kementerian Keuangan terhadap aparatur sipil negara di bawahnya, tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun itu juga pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya usai rapat percepatan pemulihan pascabencana, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya menghalangi atau mempengaruhi proses hukum yang tengah ditangani KPK.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” tambahnya.

Lebih lanjut Purbaya menjelaskan bahwa pendampingan hukum mencakup seluruh tahapan proses, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan. Ia menegaskan Kemenkeu akan menghormati sepenuhnya setiap putusan hukum yang dijatuhkan.

“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau enggak, buktinya kuat apa enggak, itu aja. Kalau keputusannya seperti apa, apa pun kita terima,” tegas Purbaya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam OTT pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara. Salah satu tersangka diketahui merupakan pejabat struktural di lingkungan DJP.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan Askob Bahtiar (ASB) sebagai pihak penerima suap atau gratifikasi. Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

Kasus ini menambah panjang kasus korupsi di perpajakan dan kembali menyoroti pentingnya penegakan integritas sektor serta pengawasan internal di tubuh aparatur negara.

Exit mobile version