News  

Pasien Gagal Ginjal Tembus 200 Ribu, Menkes Dorong Perlindungan Pasien Berbiaya Tinggi

Tak Tepat Sasaran, Menkes Ungkap 1.824 Orang Kaya Masih Dapat PBI BPJS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok : ist).

KabarIndonesia.id — Jumlah pasien gagal ginjal di Indonesia yang bergantung pada terapi cuci darah terus meningkat dan kini telah menembus angka 200 ribu orang.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, layanan cuci darah merupakan terapi penopang hidup yang tidak boleh terhenti karena risikonya fatal dan dapat berakhir dengan kematian dalam waktu singkat.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama DPR RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia menekankan bahwa kesinambungan layanan menjadi faktor krusial bagi keselamatan pasien gagal ginjal.

“Pasien cuci darah ini tidak bisa berhenti. Kalau layanan berhenti satu sampai tiga minggu, itu bisa berakhir dengan kematian,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

BGS, sapaan akrabnya, menjelaskan setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu pasien baru yang harus menjalani terapi cuci darah.

Selain itu, lebih dari 120 ribu pasien merupakan pasien lanjutan yang membutuhkan layanan rutin dua hingga tiga kali dalam sepekan di rumah sakit.

Menurutnya, cuci darah bukan sekedar layanan medis biasa, melainkan terapi penopang hidup. Oleh karena itu, gangguan apa pun terhadap akses layanan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi pasien.

Isu ini mencuat seiring penyesuaian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dari total sekitar 200 ribu pasien cuci darah, tercatat 12.262 pasien terdampak perubahan status kepesertaan.

Meski secara kuantitas relatif kecil, risikonya dinilai sangat tinggi karena menyangkut keselamatan jiwa.

“Ini kelihatannya kecil dari sisi angka, tapi dampaknya besar karena menyangkut nyawa. Dan ini yang belum ramai atau tidak banyak ke publik, yaitu yang tersisa, yang 110 ribu lainnya. Padahal risiko mereka sama,” kata BGS.

Lebih lanjut, BGS menilai jumlah pasien cuci darah mencerminkan tantangan struktural sistem kesehatan nasional, mulai dari kapasitas rumah sakit, ketersediaan tenaga medis, hingga pembiayaan jangka panjang.

Ia juga mengingatkan bahwa gagal ginjal bukan satu-satunya penyakit berbiaya tinggi yang membutuhkan layanan berkelanjutan.

“Kalau kemoterapi, radioterapi, atau obat jantung dihentikan, risikonya sama. Ini tantangan besar bagi sistem kesehatan,” ujarnya.

Untuk mencegah gangguan layanan bagi kelompok rentan, Kementerian Kesehatan mengusulkan reaktivasi otomatis kepesertaan PBI bagi pasien penyakit berbiaya tinggi selama masa transisi.

Usulan tersebut bertujuan memastikan layanan kesehatan tetap berjalan sambil dilakukan pemutakhiran data penerima bantuan.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong validasi data PBI secara menyeluruh agar subsidi kesehatan benar-benar tepat sasaran, mengingat keterbatasan kuota penerima bantuan yang telah diatur undang-undang.

“Kita memahami tadi, benar sekali SK Kemensos dan PPS mengatakan, bahwa tujuan ini kan, yang mampu seharusnya tidak dibayar, tapi yang tidak mampu harusnya kita layani dengan baik,” tutup BGS.