• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

OJK Tanggapi Keluhan Menkeu Purbaya Soal SLIK Hambat KPR MBR

by Firman Marlon
26 Oktober 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan menjadi faktor penentu utama dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menanggapi keluhan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai SLIK kerap menghambat akses pembiayaan KPR untuk MBR.

“SLIK itu hanya membantu memberi gambaran tentang kondisi seseorang. Tapi keputusan akhir tetap di tangan bank, sepanjang mereka memiliki tata kelola dan mitigasi risiko yang memadai,” ujar Friderica Widyasari Dewi atau Kiki di Purwokerto, Sabtu (18/10).

Menurutnya, meskipun hasil SLIK menunjukkan adanya catatan kolektibilitas tidak lancar, seperti kategori 2 hingga 5, bank tetap memiliki kewenangan untuk memberikan kredit apabila menilai debitur masih layak. “Kalau bank mau kasih, silakan saja. Jadi SLIK bukan penghambat mutlak,” tambahnya.

OJK juga telah meminta data 100 ribu calon penerima KPR dari BP Tapera yang disebut mengalami kendala akibat skor kredit untuk ditelaah bersama Komite Tapera. “Sudah ada imbauan kepada perbankan bahwa SLIK bukan penentu, jadi dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank,” tegas Kiki.

Ia menyatakan OJK siap berdiskusi lebih lanjut dengan kementerian terkait setelah data rinci calon nasabah diterima. “Kita sangat mendukung program pemerintah. Siapa yang tidak senang melihat masyarakat bisa punya rumah yang makin terjangkau,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan bertemu OJK untuk membahas rencana pemulihan utang macet bagi MBR agar mereka bisa kembali mengajukan KPR bersubsidi. Menurut Purbaya, pemutihan utang macet akan menyasar debitur dengan tunggakan kecil maksimal Rp1 juta.

“Saya akan ketemu dengan OJK nanti. Kalau diputihkan di bawah Rp1 juta dan pengembang mau bayar, itu bagus,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Selasa (15/10).

Tags: OJK

Firman Marlon

Next Post
Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo mendesak Presiden Prabowo Subianto segera melakukan reformasi Polri.

Gatot Nurmantyo Desak Presiden Prabowo Segera Bentuk Komite Reformasi Polri

Recommended.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso

Pertamina Jatuhkan Sanksi kepada Dua SPBU Terkait Dugaan Pengoplosan BBM

16 April 2025
KabarIndonesia.ID

18 Tokoh Terima Tanda Kehormatan dari Presiden

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version