• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Nikah Siri Tak Lagi Sekadar Urusan Perdata, Ini Risiko Pidananya di KUHP Baru

by Gusti
7 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan signifikan terhadap praktik perkawinan di Indonesia. Nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum kini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan perdata, melainkan berpotensi mengakibatkan sanksi pidana.

KUHP baru mengatur secara tegas konsekuensi hukum terhadap perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau pelanggaran syarat hukum yang berlaku.

Sejumlah pasal dalam KUHP, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, menjadi dasar penegakan hukum terhadap praktik perkawinan yang bermasalah secara hukum negara.

Salah satunya Pasal 402 KUHP yang melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah menurut undang-undang.

“Setiap orang yang diketahui melangsungkan perkawinan, padahal adanya penghalang yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 402 KUHP,  dikutip Rabu (7/1/2025).

Penghalang sah yang dimaksud Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti masih terikat dalam perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam praktik poligami.

Dalam konteks ini, poligami tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena perkawinan pertama tetap menjadi penghalang hukum.

Ancaman pidana lebih menjadi berat apabila status perkawinan sengaja disembunyikan dari pasangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 401 KUHP.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menyembunyikan adanya perkawinan yang sah, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” sebagaimana diatur dalam Pasal 401 KUHP.

Sementara itu, nikah siri pada prinsipnya tidak serta-merta berujung pidana penjara. Namun, KUHP baru tetap mewajibkan setiap peristiwa ekonomi untuk dilaporkan kepada negara sebagai bagian dari Administratif.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 404 KUHP. “Setiap orang yang tidak melaporkan peristiwa pernikahan kepada pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 404 KUHP.

Risiko pidana akan meningkat apabila nikah siri dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menimbulkan penghalang hukum yang sah.

Hal ini diatur dalam Pasal 403 KUHP yang memberikan sanksi kepada pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan hingga perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

“Setiap orang yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan sehingga perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 403 KUHP.

Selain itu, KUHP baru juga memuat ketentuan terkait penggelapan asal-usul orang, yang berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan maupun anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.

Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan kini memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius.

Tags: Hukum PidanaKUHPNikah siriUU BaruUU Hukum

Gusti

Next Post
Taklimat Awal Tahun, Prabowo Ingatkan Jajaran Kabinet Soal Keberanian Memimpin

Taklimat Awal Tahun, Prabowo Ingatkan Jajaran Kabinet Soal Keberanian Memimpin

Recommended.

Paus Puji Indonesia Sebagai Contoh Terbaik Perayaan Keberagaman Global

Paus Puji Indonesia Sebagai Contoh Terbaik Perayaan Keberagaman Global

4 September 2024
PPN 12% Kini Juga Berlaku untuk Detergen dan Spare Part Kendaraan

PPN 12% Kini Juga Berlaku untuk Detergen dan Spare Part Kendaraan

19 Desember 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version