• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

MK Tolak Lima Gugatan Uji Formal UU TNI karena Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

by Firman Marlon
5 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima lima perkara uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (5/6).

Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah:

  • Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025
  • Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025
  • Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025
  • Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025
  • Perkara Nomor 79/PUU-XXIII/2025

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, dalam perkara Nomor 55, para pemohon yang terdiri dari masyarakat sipil dan mahasiswa hanya menguraikan kerugian secara umum, yaitu kesulitan mengakses informasi selama proses pembentukan UU TNI. Namun, mereka tidak menunjukkan bukti partisipasi aktif dalam proses tersebut.

“Para pemohon tidak menyertakan uraian atau bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan aktif, seperti seminar, diskusi, atau opini yang pernah disampaikan kepada pembentuk undang-undang,” ujar Saldi.

Hal serupa juga terjadi dalam perkara Nomor 58. Menurut Mahkamah, para pemohon hanya menyebut dirinya sebagai mahasiswa dan aktivis, namun tidak memberikan bukti konkret atas aktivitas tersebut, terutama yang terkait dengan pembentukan UU TNI.

“Tidak cukup hanya menyebut sebagai aktivis. Harus ada uraian dan bukti bahwa mereka terlibat dalam proses pembentukan undang-undang,” katanya.

Pertimbangan serupa juga digunakan Mahkamah dalam menolak perkara Nomor 66, 74, dan 79. Oleh karena itu, MK menilai seluruh perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok permohonan.

“Walaupun permohonan diajukan dalam tenggat waktu yang sah dan MK berwenang mengadilinya, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut,” tegas Saldi.

Adapun para pemohon dari kelima perkara itu antara lain:

  • Perkara 55: Christian Adrianus Sihite, Noverianus Samosir, dan Agam Firdaus (masyarakat sipil dan mahasiswa ilmu hukum)
  • Perkara 58: Hidayatuddin (mahasiswa Universitas Putera Batam) dan Respati Hadinata (mahasiswa Politeknik Negeri Batam)
  • Perkara 66: Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin (mahasiswa magister Universitas Indonesia)
  • Perkara 74: Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana (mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)
  • Perkara 79: Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto (mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)

Dengan putusan ini, kelima gugatan tersebut resmi ditutup tanpa melalui pemeriksaan substansi lebih lanjut.

Tags: Sidang MK

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Latihan Surfing

Jelang Krui dan Nias Pro 2025, Timnas Surfing Indonesia Matangkan Latihan Fisik di Kuta

Recommended.

Industri Otomotif Lesu, DPR Soroti Kebijakan Impor 105 Ribu Mobil India

Industri Otomotif Lesu, DPR Soroti Kebijakan Impor 105 Ribu Mobil India

24 Februari 2026
KabarIndonesia.ID

15 Media Mundur dari AMSI, Wenseslaus Sebut Bagian Dinamika Asosiasi

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version