• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Menteri PPPA Kecam Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 53 Anak Diduga Jadi Korban

by Gusti
27 April 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak di Yogyakarta memicu perhatian serius. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras peristiwa tersebut dan menegaskan negara harus memastikan adanya perlindungan korban serta penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kami menyampaikan simpati secara mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Setiap bentuk kekerasan pada anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” tegasnya, Senin (27/4/2026).

53 Anak Diduga Jadi Korban

Kasus ini muncul setelah tempat penitipan anak Little Aresha dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4).

Dari total 103 anak yang terdaftar, sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan. Dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak daycare beroperasi sekitar satu tahun terakhir.

Saat ini, Polresta Yogyakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.

Menteri PPPA menegaskan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak,” ujarnya.

Kementerian PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya telah memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.

Langkah ini mencakup layanan pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan, sekaligus evaluasi terhadap sistem perizinan dan pengawasan tempat penitipan anak.

Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan edukasi masyarakat terkait hak anak, pengasuhan yang aman, serta memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.

Kasus ini menjadi sorotan serius terhadap lemahnya pengawasan lembaga pengasuhan anak. Pemerintah menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

Perlindungan anak, kata Menteri PPPA, merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar, baik oleh negara, keluarga, maupun masyarakat.

Tags: Day Carekasus kekerasan anakMenteri PPPAPerlindungan anaktempat penitipan anak

Gusti

Next Post
KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi Timur, Berikut Kronologinya

KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi Timur, Berikut Kronologinya

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Menkeu : G20 Amankan 1,1 Miliar Dolar AS Dana Perantara Keuangan untuk Penanganan Pandemi

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version