KabarIndonesia.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menegaskan bahwa pembiayaan mikro perumahan bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini terjebak dalam jeratan rentenir.
“Pembiayaan mikro perumahan ini adalah upaya untuk mempermudah, mempercepat, dan membantu masyarakat mengakses pembiayaan perumahan serta menghindarkan masyarakat dari rentenir. Masa negara kalah sama rentenir, ayo bersama kita lawan rentenir,” ujar Menteri Ara saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin.
Ara menjelaskan, saat ini banyak masyarakat yang terjerat rayuan manis dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi, sehingga mempersulit kehidupan ekonomi masyarakat. Salah satu contohnya adalah masyarakat di Kabupaten Majalengka yang terjebak rentenir informal yang dikenal dengan istilah “bank emok.”
“Selama ini, banyak masyarakat yang lebih memilih meminjam dana dari rentenir, padahal bunganya sangat tinggi. Pemerintah tidak boleh membiarkan hal ini terus terjadi. Pemerintah harus membuat kebijakan dan program yang prorakyat untuk melindungi masyarakat,” tegas Menteri PKP.
Istilah “bank emok” merujuk pada pinjaman kelompok informal yang tidak diawasi secara hukum, sehingga rentan mengeksploitasi masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan Kementerian PKP bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain agar program prorakyat bisa dijalankan dan disosialisasikan secara masif sehingga dikenal luas oleh masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2025, Menteri Ara meluncurkan program pembiayaan mikro perumahan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Program pembiayaan mikro perumahan ini diinisiasi oleh Kementerian PKP bekerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), BP Tapera, Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank BJB, dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Peluncuran program ini merupakan bagian dari semangat bersama untuk memerangi rentenir serta komitmen pemerintah dalam mewujudkan program 3 juta rumah, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Ara juga meminta PNM dan Bank BJB untuk terus membantu masyarakat agar terhindar dari jeratan rentenir dengan menghadirkan terobosan pembiayaan yang lebih mudah dan murah.
“Kedepannya, PNM akan mempercepat proses pencairan dana pinjaman masyarakat dalam waktu dua hari dengan bunga 1,5 persen per bulan. Selain itu, Bank BJB akan membuat program pembiayaan yang bisa menjadi pilihan masyarakat agar tidak lagi meminjam dari rentenir yang bunganya bisa mencapai 30 persen per bulan,” jelas Ara.












