KabarIndonesia.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Yang berkantor di Papua hanyalah Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang diketuai oleh Wapres.
Penegasan ini disampaikan Yusril untuk meluruskan pemberitaan sejumlah media mengenai penugasan khusus Wapres dalam mempercepat pembangunan Papua, yang disampaikannya saat menghadiri penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7).
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945, Wapres memiliki berbagai tugas konstitusional yang mengharuskan kedudukannya tetap berada di Ibu Kota Negara, berdampingan dengan Presiden. “Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dipisahkan,” tegasnya.
Terkait penugasan khusus di Papua, Yusril menyebutkan dasar hukumnya adalah Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam ketentuan tersebut, diatur pembentukan Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan program Otsus Papua.
Badan Khusus tersebut, jelas Yusril, telah dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Namun, ia membuka peluang adanya penyesuaian terhadap aturan tersebut sesuai perkembangan dan kebutuhan untuk mempercepat pembangunan Papua.
Lebih lanjut, Yusril merinci bahwa Badan Khusus ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan masing-masing provinsi di wilayah Papua. “Ketentuan lebih lanjut, termasuk pengaturan struktur sekretariat dan personalia pelaksana, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” tambahnya.
Menurut Yusril, yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana Badan Khusus, bukan Wakil Presiden secara pribadi. Meski demikian, Wapres beserta anggota Badan Khusus dapat menjalankan tugas dan rapat kerja di Papua jika sedang melakukan kunjungan.
“Jadi, bukan berarti Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua, apalagi berkantor penuh di sana,” tandas Yusril.












