• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Menko Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Pimpin Badan Khusus

by Firman Marlon
10 Juli 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Yang berkantor di Papua hanyalah Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang diketuai oleh Wapres.

Penegasan ini disampaikan Yusril untuk meluruskan pemberitaan sejumlah media mengenai penugasan khusus Wapres dalam mempercepat pembangunan Papua, yang disampaikannya saat menghadiri penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7).

“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945, Wapres memiliki berbagai tugas konstitusional yang mengharuskan kedudukannya tetap berada di Ibu Kota Negara, berdampingan dengan Presiden. “Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dipisahkan,” tegasnya.

Terkait penugasan khusus di Papua, Yusril menyebutkan dasar hukumnya adalah Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam ketentuan tersebut, diatur pembentukan Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan program Otsus Papua.

Badan Khusus tersebut, jelas Yusril, telah dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Namun, ia membuka peluang adanya penyesuaian terhadap aturan tersebut sesuai perkembangan dan kebutuhan untuk mempercepat pembangunan Papua.

Lebih lanjut, Yusril merinci bahwa Badan Khusus ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan masing-masing provinsi di wilayah Papua. “Ketentuan lebih lanjut, termasuk pengaturan struktur sekretariat dan personalia pelaksana, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” tambahnya.

Menurut Yusril, yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana Badan Khusus, bukan Wakil Presiden secara pribadi. Meski demikian, Wapres beserta anggota Badan Khusus dapat menjalankan tugas dan rapat kerja di Papua jika sedang melakukan kunjungan.

“Jadi, bukan berarti Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua, apalagi berkantor penuh di sana,” tandas Yusril.

Tags: Kemenko Kumham Imipas RI

Firman Marlon

Next Post
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

KPK Periksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Terkait Kasus Hibah Pokmas

Recommended.

Ilustrasi - Gedung Kemkomdigi

Kemkomdigi Imbau Media Utamakan Upskilling daripada PHK

15 Juni 2025
KabarIndonesia.ID

Piala Euro 2020, Berikut Jadwal Babak 16 Besar

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version