• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Menkes Hadiri Sidang MK Terkait Uji Materi UU Kesehatan

by Firman Marlon
3 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (3/6), dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan pihak terkait. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir secara langsung sebagai kuasa Presiden untuk menyampaikan pandangan pemerintah.

Sidang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Selain Menkes, turut hadir sejumlah pejabat Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM, di antaranya Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Asnawi Abdullah, serta Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra.

Dalam keterangannya, Menkes Budi menegaskan bahwa UU Kesehatan merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap hak atas kesehatan warga negara, sebagaimana diamanatkan konstitusi. Ia menjelaskan, UU tersebut bertujuan mengintegrasikan sistem hukum kesehatan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan.

“UU Kesehatan memperbarui struktur hukum agar lebih proporsional antara masyarakat, tenaga kesehatan, dan negara. Tidak lagi semata berorientasi pada organisasi profesi, melainkan pada pelayanan publik yang lebih luas,” kata Budi.

Perkara uji materiil ini terdaftar dengan Nomor 182/PUU-XXII/2024, diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon lain yang mayoritas adalah dokter dan dokter gigi. Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut berpotensi mengurangi independensi dan peran organisasi profesi serta menghapus kelembagaan penting dalam praktik kedokteran.

Beberapa pasal yang dipersoalkan antara lain menyangkut penghapusan organisasi profesi tenaga medis, konsil kedokteran Indonesia, serta kolegium profesi. Selain itu, pemohon menyoroti pengaturan pidana yang dianggap keliru terhadap praktik tenaga medis tanpa izin.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK memberikan tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal tersebut. Misalnya, agar Pasal 311 ayat (1) dimaknai sebagai pengakuan hanya terhadap IDI dan PDGI sebagai organisasi profesi resmi bagi dokter dan dokter gigi. Demikian pula Pasal 268 ayat (1), agar tetap menjamin keberadaan konsil kedokteran Indonesia dan konsil kesehatan Indonesia.

MK akan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan ahli serta saksi dari kedua belah pihak sebelum mengambil putusan.

Tags: Mahkamah Konstitusi (MK)

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Bandara Soekarno-Hatta

Pemerintah Gulirkan Diskon Transportasi Selama Libur Sekolah, Dorong Wisata Domestik

Recommended.

Istimewa - Prof. Dr. dr. Haerani Rasyid, M.Sc., SpPD-KGH, SpGK, FINASIM

Doa Bersama Sivitas Akademika FK Unhas: Seruan Nurani untuk Pendidikan Kedokteran

18 Mei 2025
Prabowo Pegang Prinsip, Indonesia Siap Mundur Jika Dewan Perdamaian Melenceng

Prabowo Pegang Prinsip, Indonesia Siap Mundur Jika Dewan Perdamaian Melenceng

5 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version