KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (3/6), dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan pihak terkait. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir secara langsung sebagai kuasa Presiden untuk menyampaikan pandangan pemerintah.
Sidang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Selain Menkes, turut hadir sejumlah pejabat Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM, di antaranya Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Asnawi Abdullah, serta Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra.
Dalam keterangannya, Menkes Budi menegaskan bahwa UU Kesehatan merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap hak atas kesehatan warga negara, sebagaimana diamanatkan konstitusi. Ia menjelaskan, UU tersebut bertujuan mengintegrasikan sistem hukum kesehatan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan.
“UU Kesehatan memperbarui struktur hukum agar lebih proporsional antara masyarakat, tenaga kesehatan, dan negara. Tidak lagi semata berorientasi pada organisasi profesi, melainkan pada pelayanan publik yang lebih luas,” kata Budi.
Perkara uji materiil ini terdaftar dengan Nomor 182/PUU-XXII/2024, diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon lain yang mayoritas adalah dokter dan dokter gigi. Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut berpotensi mengurangi independensi dan peran organisasi profesi serta menghapus kelembagaan penting dalam praktik kedokteran.
Beberapa pasal yang dipersoalkan antara lain menyangkut penghapusan organisasi profesi tenaga medis, konsil kedokteran Indonesia, serta kolegium profesi. Selain itu, pemohon menyoroti pengaturan pidana yang dianggap keliru terhadap praktik tenaga medis tanpa izin.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK memberikan tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal tersebut. Misalnya, agar Pasal 311 ayat (1) dimaknai sebagai pengakuan hanya terhadap IDI dan PDGI sebagai organisasi profesi resmi bagi dokter dan dokter gigi. Demikian pula Pasal 268 ayat (1), agar tetap menjamin keberadaan konsil kedokteran Indonesia dan konsil kesehatan Indonesia.
MK akan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan ahli serta saksi dari kedua belah pihak sebelum mengambil putusan.












