Mendikdasmen Siap Kembalikan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Lewat Regulasi Baru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti

KabarIndonesia.id — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu (25/6), menyusul berbagai masukan dan evaluasi terhadap peran pengawas yang sebelumnya diganti menjadi “pendamping”.

“Ke depan akan ada peraturan baru terkait pengawas sekolah. Selama ini istilahnya diubah menjadi pendamping, tapi nanti akan kami kembalikan ke nama semula, yakni pengawas,” ungkap Abdul Mu’ti.

Ia menegaskan bahwa hasil kajian internal Kemendikdasmen menunjukkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah tidak bisa disubstitusi atau disederhanakan menjadi sekadar pendamping pendidikan.

“Setelah kami kaji mendalam, tupoksi pengawas memang tidak dapat digantikan hanya sebagai pendamping. Oleh karena itu, jabatan pengawas akan kami kembalikan sebagai profesi tersendiri,” lanjutnya.

Meski demikian, Abdul Mu’ti belum merinci bentuk final regulasi tersebut. Ia meminta semua pihak untuk bersabar hingga keputusan resmi diumumkan.

“Detailnya akan kami sampaikan nanti setelah proses finalisasi regulasi selesai. Untuk saat ini ini baru bocoran umum. Tapi arahnya jelas, yaitu mengembalikan peran pengawas dalam memastikan mutu layanan pendidikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Sebagai latar belakang, penghapusan jabatan pengawas sekolah sempat diusulkan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada tahun 2019 kepada Mendikbudristek saat itu, Nadiem Anwar Makarim. Usulan tersebut diajukan sebagai solusi sementara untuk mengatasi kekurangan guru di berbagai daerah.

Usulan itu kemudian diakomodasi dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) Guru. Regulasi tersebut mengintegrasikan tiga jabatan fungsional, yakni pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar ke dalam satu JF guru, dengan dalih efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidik serta tenaga kependidikan pada jenjang PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dengan demikian, ketiga jabatan fungsional sebelumnya dianggap tidak lagi berdiri sendiri dan dilebur ke dalam sistem tunggal JF Guru.

Regulasi lengkap terkait penghapusan jabatan pengawas dapat diakses melalui laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan di:
👉 https://peraturan.bpk.go.id/Details/311201/permen-panrb-no-21-tahun-2024

Abdul Mu’ti menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa penguatan peran pengawas merupakan bagian penting dari agenda reformasi mutu pendidikan nasional, sekaligus upaya menjamin pemerataan kualitas pendidikan di seluruh satuan pendidikan.

Exit mobile version