• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Masih Dapat Bansos atau Tidak? Ini Cara Cek Desil DTSEN 2025 Secara Online

by Gusti
5 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Banyak warga yang masih bingung dan sibuk mencari tahu apakah mereka masih terdata sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) di tahun 2025. Salah satu cara utamanya adalah lewat pengecekan NIK di sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kemensos.

Sistem ini menampilkan kategori-kategori desil, penanda tingkat kesejahteraan, yang menjadi dasar penyaluran berbagai bansos seperti PKH, BPNT/Program Sembako, hingga PBI-JK.

Melalui DTSEN, setiap warga Ditempatkan ke dalam kelompok desil 1 sampai 10. Data inilah yang menjadi acuan memastikan pemerintah bansos tepat sasaran. Oleh karena itu, memahami apa itu perlu serta cara memeriksanya menjadi penting bagi masyarakat.

Apa Itu Desil dalam DTSEN Kemensos?

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan ke dalam 10 level, dengan rincian:

  • Desil 1: Kelompok 10% termiskin (miskin ekstrem)
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir miskin
  • Desil 4: Rentan miskin
  • Desil 5: Pas-pasan/mendekati kelas menengah
  • Desil 6–10: Menengah ke atas (umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos)

Banyak orang mencari cara menurunkan desil, tetapi sistem tidak menyediakan fitur itu. Penentuan desil sepenuhnya berdasarkan data ekonomi rumah tangga yang tercatat di DTSEN.

Pengaruh Desil terhadap Penerimaan Bansos

Berdasarkan Keputusan Mensos RI Nomor 79/HUK/2025, perlu ditentukan jenis bansos yang dapat diterima:

  • Desil 1–4: Berhak PKH
  • Desil 1–5: Berhak BPNT/Program Sembako
  • Desil 1–5: Berhak PBI-JK (BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah)
  • Desil 1–5: Berpeluang menerima bantuan ATENSI

Namun, ada kondisi yang membuat seseorang dinyatakan tidak layak meskipun berada dalam desil receiver, seperti:

  • Alamat tidak ditemukan
  • Data belum valid atau belum diverifikasi
  • Penerima telah meninggal
  • Berstatus ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD
  • Salah satu anggota keluarga bekerja pada kategori profesi tersebut

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bansos tetap tepat sasaran.

Cara Cek Desil dan Validasi NIK DTSEN 2025

Ada dua cara utama untuk mengecek desil dan NIK DTSEN secara online: lewat situs resmi dan aplikasi Cek Bansos.

1. Cek Desil melalui cekbansos.kemensos.go.id

  1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  3. Masukkan nama sesuai KTP
  4. Isi captcha
  5. Klik Cari Data

Jika terdaftar, akan muncul informasi bansos (PKH, BPNT, PBI-JK), riwayat pencairan, serta kategori desil pada DTSEN.

2. Cek Desil melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi, pilih Masuk
  3. Login menggunakan akun terdaftar
  4. Jika belum punya akun, klik Buat Akun Baru dan unggah KK, NIK, foto KTP, serta swafoto dengan KTP
  5. Setelah akun aktif, login kembali
  6. Masuk ke menu Profil untuk melihat desil
  7. Untuk cek bansos, buka menu Cek Bansos dan isi data wilayah

Metode ini merupakan akses resmi pengecekan NIK pada DTSEN Kemensos.

Tags: BansosCek status BansosDTSENKemensos

Gusti

Next Post
Tarif Tol Diskon 20 Persen, Ini Daftar 8 Ruas yang Dapat Ditemukan

Jasa Marga Siapkan Diskon Tarif Tol hingga 20 Persen Saat Nataru, Ini Rinciannya!

Recommended.

Kisah Umar bin Khattab, Pemimpin Besar Islam

Kisah Umar bin Khattab, Pemimpin Besar Islam

14 November 2024
KabarIndonesia.ID

Jelang MotoGP Jerman 2021, Marquez Merendah Rossi Berambisi

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version