• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Mahkamah Konstitusi Sidangkan 11 Gugatan terhadap UU TNI yang Baru Disahkan

by Firman Marlon
9 Mei 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang atas sebelas perkara pengujian formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Sidang perdana berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, pada Jumat (9/5/2025), dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sebelas perkara tersebut dibagi dalam tiga panel majelis hakim konstitusi.

Panel pertama yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menangani empat perkara sekaligus: Perkara Nomor 56, 57, 68, dan 75/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 56 diajukan oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

Sementara itu, Perkara Nomor 57 yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya—Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto—dinyatakan ditarik dalam persidangan.

Perkara Nomor 68 diajukan oleh gabungan dari advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa, yaitu Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.

Adapun Perkara Nomor 75 dimohonkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada: Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

Panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Mereka menyidangkan Perkara Nomor 45, 55, 69, dan 79/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 45 diajukan oleh tujuh mahasiswa FH Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.

Perkara Nomor 55 diajukan oleh dua karyawan swasta: Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

Sementara Perkara Nomor 69 berasal dari lima mahasiswa FH Universitas Padjadjaran, yakni Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

Adapun Perkara Nomor 79 dimohonkan oleh enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya: Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.

Panel ketiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. Panel ini menangani Perkara Nomor 58, 66, dan 74/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 58 dimohonkan oleh mahasiswa Universitas Putera Batam dari Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Hidayatuddin, serta Respati Hadinata dari Politeknik Negeri Batam.

Pemohon Perkara Nomor 66 adalah mahasiswa program magister Universitas Indonesia: Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.

Sementara itu, Perkara Nomor 74 diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia: Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana.

Pemeriksaan pendahuluan berlangsung selama dua jam. Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari masing-masing pemohon, para hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan dan masukan untuk penyempurnaan materi gugatan.

Selain sebelas perkara yang telah disidangkan hari ini, terdapat beberapa perkara lain yang masih menunggu jadwal sidang. Di antaranya adalah Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta sejumlah aktivis.

Perkara lainnya, yakni Nomor 82/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh mahasiswa FH UGM, juga belum dijadwalkan untuk sidang. Sedangkan satu permohonan lain yang diajukan oleh perseorangan atas nama Mohammad Arijal Aqil dan rekan-rekan masih dalam proses registrasi di Mahkamah.

Sidang-sidang ini menandai langkah awal pengujian terhadap legalitas dan konstitusionalitas perubahan UU TNI yang disahkan tahun ini dan tengah menuai perdebatan di tengah masyarakat.

Tags: Mahkama Konstitusi

Firman Marlon

Next Post
Dua Hakim Nonaktif PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara, Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Nonaktif Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding, Fokus Perbaikan Diri

Recommended.

Terkendala Hitung Kerugian Negara, KPK SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Terkendala Hitung Kerugian Negara, KPK SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

28 Desember 2025
KabarIndonesia.ID

Sejumlah Negara Arab Tolak Bentuk Pasukan Perdamaian Internasional untuk Gaza

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version