News  

KUHAP Baru Berlaku, Ini Perubahan Besar Tata Cara Sidang Pidana

KUHAP Baru Berlaku, Ini Perubahan Besar Tata Cara Sidang Pidana
Ilustrasi KUHP dan KUHAP (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Peta perkara pidana di Indonesia resmi berubah. Sejak Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku, membawa sederet pembaruan mendasar dalam tata cara pemeriksaan di lapangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini menggantikan KUHAP 1981 yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Aturan tersebut mengatur ulang alur perdamaian dengan menempatkan jaksa dan penasihat hukum baru lebih aktif, sekaligus mendorong proses peradilan yang lebih efisien dan berimbang.

Salah satu perubahan krusial terdapat pada mekanisme pemeriksaan saksi dan ahli. Pasal 201 KUHAP membatasi penundaan pemeriksaan saksi atau ahli maksimal dua kali apabila yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sah.

“Dalam hal Saksi atau ahli tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, pemeriksaan tertunda hanya dapat dilakukan paling banyak dua kali.”

Jika pada panggilan berikutnya Saksi atau ahli tetap tidak hadir, perpisahan tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangannya. Ketentuan ini berbeda dengan KUHAP 1981 yang tidak membatasi penundaan dan kerap membuat sidang berjalan berlarut-larut.

KUHAP 2025 juga mempertegas penerapan keadilan restoratif. Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) membuka ruang penyelesaian perkara melalui perdamaian dengan mempertimbangkan jenis tindak pidana, kepentingan korban, serta kepentingan umum.

Apabila kesepakatan damai tidak tercapai, pelaku diberi kesempatan mengakui dakwaan dan perkara dapat diproses melalui pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP.

Pengakuan kini memiliki posisi strategis. Pasal 234 berbunyi, “Dalam hal mengakui seluruh dakwaan dan ancaman pidananya tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, pejabat umum dapat melimpahkan perkara untuk diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.”

Pengakuan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani dan ditandatangani secara umum, serta harus dipastikan hakim diberikan secara sadar dan sukarela. KUHAP juga menjatuhkan hukuman pidana yang “tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum.”

Perubahan signifikan lainnya adalah tahapan tahapan pembukaan. Pasal 210 ayat (1) menyatakan,
“Sebelum pemeriksaan pembuktian dimulai, pemanggilan umum dan penuntutan atau penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan singkat mengenai suatu perkara.”

Tahapan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 dan menandai pergeseran ke arah konferensi yang lebih terstruktur.

Dalam pemeriksaan Saksi, KUHAP 2025 tidak lagi mewajibkan saksi korban diperiksa pertama kali. Pasal 210 ayat (3) mengatur bahwa urutan pemeriksaan saksi ditentukan oleh pihak yang menghadirkannya, dengan tetap memberi kesempatan awal hingga permintaan umum untuk mengajukan alat bukti.

Posisi pemukul juga diperjelas. Pasal 210 ayat (9) menyebutkan, “Terdakwa memberikan keterangan setelah pemeriksaan Saksi dan alat bukti lainnya selesai.”

Sementara ayat (10) membuka ruang bagi paspor umum menghadirkan Saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian penipu atau sanggahan, mekanisme yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP lama.

Perubahan ikut menyentuh nilai pembuktian. Pasal 212 KUHAP menyatakan keterangan saksi atau ahli yang dibacakan di konferensi “dapat dianggap oleh hakim sebagai keterangan yang diberikan di bawah sumpah atau janji.” Rumusan ini berbeda dengan KUHAP 1981 yang menyamakan dengan kesaksian langsung.

Dalam proses tanya jawab, Pasal 241 KUHAP memperjelas urutan pertanyaan: pihak yang menghadirkan Saksi bertanya lebih dahulu, diikuti pihak lawan, lalu diberi kesempatan bertanya kembali. Hakim mendapat giliran terakhir untuk memperjelas, menegaskan arah perselisihan yang lebih bermusuhan.

Perlindungan hak individu juga dilindungi. Pasal 218 KUHAP memberikan hak menolak menjadi saksi bagi seseorang yang dibawa bersama-sama sebagai tersangka atau penjahat, meskipun perkaranya dipisah. Ketentuan ini melampaui aturan lama yang hanya terbatas pada hubungan keluarga.

Sementara itu, Pasal 221 KUHAP mengatur pemeriksaan saksi tanpa sumpah hanya bagi anak di bawah usia 14 tahun serta penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual. Batas usia ini lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Menjelang akhir sidang, KUHAP 2025 memperkenalkan argumen penutup. Pasal 231 Menyebutkan laporan umum dan penasihat hukum diberi kesempatan menyampaikan keterangan lisan untuk merangkum pembuktian sebelum hakim menyatakan pemeriksaan selesai.

Perubahan besar lainnya terdapat pada pengaturan alat bukti. Pasal 235 KUHAP menegaskan bahwa alat bukti meliputi barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang sah untuk pembuktian kepentingan.

Pasal ini juga menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara melawan hukum atau tidak autentik harus dikesampingkan dan “tidak mempunyai kekuatan pembuktian.”

Dengan berlakunya KUHAP baru, ancaman pidana Indonesia memasuki babak baru, lebih cepat, lebih ketat, dan menuntut profesionalisme tinggi dari seluruh aparat penegak hukum.

Exit mobile version