• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Telusuri Rekening Penampung Uang Pemerasan RPTKA, Pegawai UIN Jakarta Diperiksa

by Firman Marlon
6 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu fokus penyidikan saat ini adalah penelusuran rekening-rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil praktik koruptif tersebut.

Dalam proses penyidikan itu, KPK memeriksa seorang pegawai administrasi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Muhamad Arif As’ari, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6).

“Saksi didalami terkait pengetahuannya atas rekening-rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan uang dari para pengaju RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait RPTKA. Mereka berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Modus yang digunakan diduga berlangsung secara sistematis selama periode 2019 hingga 2024.

Menurut temuan penyidik, para tersangka berhasil menghimpun dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap para pemohon RPTKA. Uang tersebut diterima secara bertahap dan didistribusikan melalui sejumlah rekening yang kini tengah dilacak keberadaannya dan alur transaksinya.

RPTKA sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki tenaga kerja asing (TKA) agar dapat bekerja secara sah di Indonesia. Apabila RPTKA tidak dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, maka proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terganjal. TKA yang tidak segera mendapatkan izin akan dikenai denda hingga Rp1 juta per hari.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang demi kelancaran penerbitan RPTKA. Tekanan dan urgensi inilah yang mendorong banyak pihak untuk menyerahkan dana dalam jumlah besar.

Dari penyidikan sementara, nama Haryanto menjadi sosok yang paling banyak menerima uang hasil pemerasan. Ia diketahui mengantongi sekitar Rp18 miliar. Haryanto merupakan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2019–2024 serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada 2024–2025.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri aset dan aliran dana yang berkaitan dengan seluruh tersangka yang terlibat. Penyidikan masih terus berlangsung dan KPK membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan cukup bukti.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Tangkapan layar Youtube

Indonesia Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Recommended.

Aksi Solidaritas Lilin Keadilan untuk Buruh Kiba, Berharap Keadilan dalam Persidangan Gugatan PHI

Aksi Solidaritas Lilin Keadilan untuk Buruh Kiba, Berharap Keadilan dalam Persidangan Gugatan PHI

30 September 2025
KabarIndonesia.ID

Saat Presiden Jokowi Kunjungi Tempat Terbaik Menikmati Senja di Labuan Bajo

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version