KPK Telusuri Rekening Penampung Uang Pemerasan RPTKA, Pegawai UIN Jakarta Diperiksa

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu fokus penyidikan saat ini adalah penelusuran rekening-rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil praktik koruptif tersebut.

Dalam proses penyidikan itu, KPK memeriksa seorang pegawai administrasi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Muhamad Arif As’ari, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6).

“Saksi didalami terkait pengetahuannya atas rekening-rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan uang dari para pengaju RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait RPTKA. Mereka berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Modus yang digunakan diduga berlangsung secara sistematis selama periode 2019 hingga 2024.

Menurut temuan penyidik, para tersangka berhasil menghimpun dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap para pemohon RPTKA. Uang tersebut diterima secara bertahap dan didistribusikan melalui sejumlah rekening yang kini tengah dilacak keberadaannya dan alur transaksinya.

RPTKA sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki tenaga kerja asing (TKA) agar dapat bekerja secara sah di Indonesia. Apabila RPTKA tidak dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, maka proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terganjal. TKA yang tidak segera mendapatkan izin akan dikenai denda hingga Rp1 juta per hari.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang demi kelancaran penerbitan RPTKA. Tekanan dan urgensi inilah yang mendorong banyak pihak untuk menyerahkan dana dalam jumlah besar.

Dari penyidikan sementara, nama Haryanto menjadi sosok yang paling banyak menerima uang hasil pemerasan. Ia diketahui mengantongi sekitar Rp18 miliar. Haryanto merupakan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2019–2024 serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada 2024–2025.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri aset dan aliran dana yang berkaitan dengan seluruh tersangka yang terlibat. Penyidikan masih terus berlangsung dan KPK membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan cukup bukti.

Exit mobile version