16 Mahasiswa FH UI Terseret Dugaan Pelecehan, Menteri PPPA Minta Sanksi Tegas

16 Mahasiswa FH UI Terseret Dugaan Pelecehan, Menteri PPPA Minta Sanksi Tegas
Universitas Indonesia (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Dugaan kasus pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia memicu kecaman luas. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya penanganan tegas dan berperspektif korban atas kasus yang viral di media sosial tersebut.

Kasus ini menunjukkan setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup digital yang diduga berisi pelecehan terhadap perempuan secara seksual, termasuk terhadap mahasiswi hingga dosen.

“Kami mengecam keras segala bentuk pemahaman terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya menjamin martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” tegas Menteri PPPA dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/4/2026).

Kronologi: Viral dari Media Sosial

Dugaan kasus ini pertama kali terungkap melalui akun media sosial X @sampahfhui pada Minggu (12/04/2026). Akun tersebut membagikan tangkapan layar percakapan para pelaku tak terduga yang diduga melecehkan perempuan.

Salah satu pernyataan yang menuai sorotan publik adalah narasi “diam berarti dikabulkan” atau “diam berarti persetujuan”, yang memicu reaksi keras dari warganet.

Dalam waktu singkat, konten tersebut tersebar luas dan menjadi perbincangan publik, sekaligus menyoroti isu kekerasan serius berbasis gender di lingkungan pendidikan.

Pihak Universitas Indonesia merespons cepat dengan melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Kampus menyatakan bahwa para pelaku yang terlibat akan dikenakan sanksi akademik, mulai dari teguran hingga penghentian, apabila terbukti melakukan kesalahan. UI juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Menteri PPPA mengapresiasi langkah awal kampus, namun menekankan bahwa proses penanganan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi.

“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

Kemen PPPA menekankan bahwa lingkungan pendidikan wajib memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk di ruang digital.

Edukasi tentang etika, penghormatan, dan kesetaraan gender menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor,” tegas Menteri PPPA.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan dan berani melaporkan jika menemukan kasus serupa.

Laporan dapat disampaikan melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 sebagai bagian dari upaya perlindungan perempuan dan anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi di berbagai ruang, termasuk lingkungan akademik, sehingga diperlukan penanganan yang serius dan komitmen bersama untuk menciptakan ruang yang aman dan inklusif.

Exit mobile version