News  

KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Pengurus PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Pengurus PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi gedung KPK (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan adanya aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

KPK tentu juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, berdasarkan bukti tersebut, penyidik ​​memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus kuota haji.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik ​​mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (15/1/2026).

KPK juga menegaskan, pendalaman tidak berhenti pada satu Saksi. Dugaan aliran dana akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui analisis pemeriksaan saksi-saksi lain, penelusuran dokumen, hingga bukti barang elektronik.

Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang yang terkait dengan perkara tersebut usai menjalani pemeriksaan di KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga orang yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di luar proses hukum KPK, kasus ini juga mendapat sorotan politik. Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menyoroti pembagian kuota 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan, yang masing-masing dialokasikan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dikhususkan untuk haji reguler.