• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Kembali Panggil Pedagang Valas untuk Kasus Suap PAW Harun Masiku

by Firman Marlon
19 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pedagang valuta asing (valas) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang menjerat tersangka buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK terhadap AHD, Direktur Utama PT Tetra Dua Sisi. Pemeriksaan juga dapat diwakili atau didampingi oleh pegawai perusahaan yang memahami transaksi yang dimaksud.

“Pemanggilan ini untuk mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan kasus Harun Masiku, khususnya yang melibatkan penukaran uang dalam jumlah besar melalui perusahaan valas,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan valas. Pada Senin (16/6), penyidik memanggil seorang pegawai berinisial CL dari PT Valuta Inti Prima. Sementara pada Selasa (17/6), pemeriksaan dilakukan terhadap HM, pedagang valas dari PT Luxury Valuta Perkasa.

Pemanggilan sejumlah pihak dari industri penukaran uang ini menjadi bagian dari upaya KPK melacak aliran dana suap dalam skandal PAW yang mencuat sejak 2020.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pihak pemberi suap, serta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap.

Harun Masiku, mantan caleg dari PDI Perjuangan, hingga kini belum tertangkap dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Meski begitu, penyidikan terhadap kasus ini terus dikembangkan.

Pada 24 Desember 2024, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam perencanaan dan pelaksanaan suap yang menyeret Harun Masiku.

KPK menyatakan akan terus memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan skema keuangan dan aliran dana dalam kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika

Kementerian ESDM: Tak Ada Pembahasan PLTN dalam Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Tiga Direktur PT Vale Hengkang dari Agenda RDP

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Tekankan Harus Tepat Sasaran, Jokowi Serahkan DIPA dan TKD 2024

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version