KP2MI Imbau Calon Pekerja Migran Tempuh Jalur Resmi untuk Hindari Deportasi

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani

KabarIndonesia.id —  Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu menempuh jalur prosedural guna mencegah risiko dideportasi, ditahan, atau menjadi korban perdagangan manusia.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, dalam kunjungannya ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (4/6), usai meninjau salah satu jalur perlintasan yang kerap digunakan pekerja migran ilegal menuju Sabah, Malaysia.

“Kami terus berupaya mencari solusi dari akar persoalan pekerja migran ilegal. Salah satu caranya adalah memperingatkan masyarakat tentang risiko berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi,” ujar Christina dalam pernyataan resmi KP2MI yang dirilis Rabu (5/6).

Ia menekankan bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri sangat berisiko. Selain terancam razia dan penahanan oleh otoritas asing, para pekerja ilegal juga berpotensi dideportasi secara paksa ke Indonesia.

Data terakhir menunjukkan sebanyak 127 pekerja migran Indonesia (PMI) telah dideportasi dari Sabah, Malaysia. Penyebabnya beragam, mulai dari masuk secara ilegal, overstay (melebihi masa izin tinggal), hingga terlibat dalam kasus narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

“Ini bukan hanya tantangan KP2MI, tetapi juga tantangan bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia seperti Kalimantan Utara,” jelas Christina.

Dari 127 pekerja migran yang dideportasi, mayoritas berasal dari Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan. Hal ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat akan pentingnya proses legal dalam bekerja ke luar negeri.

Christina menjelaskan bahwa KP2MI tidak tinggal diam menghadapi masalah ini. Pihaknya terus menjalin kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, serta perusahaan-perusahaan penempatan pekerja migran untuk memperkuat sistem pengawasan dan edukasi.

“Kami siap memfasilitasi dan mendampingi warga yang hendak bekerja ke luar negeri secara resmi. Kolaborasi dengan pemda dan perusahaan penempatan menjadi kunci,” katanya.

Menurut Christina, peran pemerintah desa sangat vital dalam mencegah migrasi ilegal. Sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan warga, desa diharapkan dapat menjadi filter awal dan turut aktif dalam menyampaikan sosialisasi tentang jalur resmi penempatan tenaga kerja.

“Mereka yang tahu persis siapa warga yang ingin berangkat ke luar negeri. Karena itu, desa harus dilibatkan lebih aktif agar sosialisasi bisa dilakukan sejak dini,” tambahnya.

Ia berharap dengan kerja sama yang solid antara pusat dan daerah, jumlah pekerja migran ilegal bisa terus ditekan, dan masyarakat bisa bekerja di luar negeri dengan lebih aman, terlindungi, dan sejahtera.