• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Korupsi Bansos Beras, Staf Ahli Menteri Sosial dan Kakak Hary Tanoe Ditetapkan Tersangka

by Firman Marlon
2 Oktober 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersebut. Ia menyebut kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Budi menjelaskan, proses penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2025. Hingga kini, KPK menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Selain Edi Suharto, tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Bambang diketahui sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut ditolak pengadilan. “Artinya, penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah,” tegas Budi.

Sejalan dengan penyidikan, KPK juga menjatuhkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dan jajaran direksi PT Dosni Roha Logistik.

Lembaga antirasuah menegaskan akan terus mendalami aliran dana dalam perkara ini guna memastikan pertanggungjawaban pidana seluruh pihak yang terlibat.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Supratman Andi Agtas Tetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP Hasil Muktamar X Ancol

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Presiden Jokowi Bertemu Presiden Iran, Bahas Geopolitik Global

30 Desember 2023
102 Badan Publik Jawa Tengah Raih Penghargaan KIP 2024

102 Badan Publik Jawa Tengah Raih Penghargaan KIP 2024

12 Desember 2024

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version