• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Serangan terhadap Aktivis KontraS Ancaman bagi Pembela HAM

by Gusti
14 Maret 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras serangan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam (12/3/2026). Koalisi menilai serangan tersebut bukan sekedar tindak kriminal, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan para pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut serangan tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk di bagian wajah, mata, dada, dan kedua tangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, serangan dilakukan oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Mereka mendekati korban dan langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya yang diduga udara keras sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Serangan tersebut terjadi tidak lama setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar (podcast) yang membahas isu remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Koalisi menilai pola serangan yang menyasar bagian vital tubuh korban menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aksi tersebut telah direncanakan.

“Cara pelaku menyiram cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital, termasuk wajah dan saluran pernapasan, menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi menghilangkan nyawa korban,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, dikutip Sabtu (14/3/2026).

Oleh karena itu, Koalisi memandang serangan tersebut berpotensi sebagai dugaan dugaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.

Diduga Berkaitan dengan Aktivitas Advokasi HAM

Koalisi Masyarakat Sipil menilai serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari aktivitasnya sebagai pembela HAM yang selama ini aktif mengkritisi otoritas, pelanggaran HAM, dan penyempitan ruang sipil.

Beberapa hari sebelum kejadian, korban juga termasuk menerima sejumlah bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor yang tidak diketahui.

Koalisi menilai pola intimidasi tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap aktivisme yang terlibat dalam kerja-kerja advokasi hak asasi manusia.

Selain itu, Andrie Yunus juga diketahui menjadi anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap pembekuan dan menyebarkannya pada Agustus 2025.

Laporan KPF tersebut mengungkap sejumlah temuan penting, termasuk dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, hingga kriminalisasi terhadap aktivisme dan warga sipil.

Peristiwa demonstrasi Agustus 2025 sendiri tercatat menimbulkan 13 korban jiwa, serta ratusan warga sipil yang dikriminalisasi.

Andrie Yunus sebelumnya juga terlibat dalam aksi protes terhadap pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang dinilai tidak transparan.

Pada tanggal 15 Maret 2025, ia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menerobos ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta sebagai bentuk protes terhadap pembahasan tertutup antara pemerintah dan DPR.

Koalisi menilai serangan terhadap Andrie Yunus harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni sebagai ancaman terhadap gerakan masyarakat sipil.

“Serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dianggap sebagai tindakan kriminal biasa. Ini adalah serangan terhadap gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan,” tegas Koalisi.

Koalisi Desak Negara Bertindak

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak negara untuk mengambil langkah serius dalam menangani kasus tersebut.

Koalisi menuntut aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku, menangkap dan mengadili pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Selain itu, negara juga diminta memastikan perlindungan nyata bagi pembela HAM, termasuk Andrie Yunus yang saat ini masih menjalani perawatan medis.

Koalisi juga meminta negara menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk akses terhadap perawatan medis terbaik serta rehabilitasi bagi korban dan keluarganya.

“Teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Tidak boleh ada ruang bagi teror terhadap pembela HAM di negara yang mengaku sebagai negara demokrasi,” demikian pernyataan Koalisi.

Koalisi menegaskan akan terus mengawali proses penanganan kasus tersebut hingga seluruh pelaku dan pihak yang bertanggung jawab dapat diadili secara adil.

Tags: aktivis HAMAndrie YunusKoalisi Masyarakat SipilKontraSpenyerangan Aktivispenyiraman air keras Jakarta

Gusti

Next Post
4 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dapat Atensi Listyo Sigit Prabowo

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Libur Natal 2023, Emas Dibanderol Seharga Rp1.132.000 Per Gram

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Warga Soppeng Merasa Terbantu Dengan Kehadiran Mahasiswa Sastra Ini

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version